Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

surabayapagi.com
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua keterangan yang saling berlawanan mewarnai sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek Kota Madiun. Walikota Madiun Nonaktif Maidi membantah keterangan Thariq Megah perihal pengumpulan fee proyek dan penggunaan dana taktis untuk kepentingan dirinya.

‎Di hadapan majelis hakim, Thariq tetap pada keterangannya bahwa pengumpulan fee proyek dari rekanan di lingkungan Dinas PUPR dilakukan karena adanya perintah dari pimpinan. Sebaliknya, Maidi membantah pernah memerintahkan pengumpulan fee tersebut maupun menerima laporan mengenai dana taktis yang bersumber dari fee proyek.

‎Perbedaan keterangan itu mengemuka saat majelis hakim mengonfirmasi kembali soal adanya perintah kepada Thariq untuk menjalankan pengumpulan fee proyek.

‎Thariq yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR menegaskan dirinya tidak akan menjalankan kebijakan tersebut apabila tidak ada perintah dari pimpinan.

‎“Saya selaku kepala dinas kalau tidak ada perintah baik dari wakil wali kota, sekda atau wali kota tidak akan saya jalankan,” tegas Thariq dalam sidang Kamis (3/9/2026).

‎Sebelumnya, Thariq mengungkap bahwa pengumpulan fee dari rekanan telah berlangsung sejak dirinya menjabat sebagai Kabid Bina Marga hingga menjadi Kepala Dinas PUPR pada 2023.

‎Fee proyek tersebut kemudian dikumpulkan menjadi dana taktis. Menurut Thariq, dana itu digunakan untuk berbagai kebutuhan yang tidak tercantum dalam APBD.

‎Dalam rentang 2019 hingga 2025, dana taktis tersebut disebut mengalir untuk berbagai keperluan. Di antaranya kebutuhan Forkopimda, aparat penegak hukum (APH), hingga sejumlah pekerjaan yang disebut berkaitan dengan kepentingan Maidi.

‎Beberapa pekerjaan yang disebut dalam persidangan antara lain pembangunan Galeri Enam Negara, pembangunan Pondok Abi Bahrun, perbaikan Hotel Ngawi Indah, material bangunan untuk Koperasi Merah Putih, serta perbaikan pagar rumah anak Maidi.

‎Thariq juga menyebut tidak seluruh perintah disampaikan langsung kepadanya.

‎“Perintah tidak semua langsung ke saya. Ada yang lewat staf terus disampaikan ke kasi atau kabid baru ke saya,” ungkapnya.

‎Thariq sebelumnya juga meyebut telah melaporkan penggunaan dana taktis kepada Maidi. 

‎“Laporan ke wali kota secara garis besar saja. Untuk laporan yang lebih rinci, saya lapor ke sekda dan  wali kota,” ujarnya.

‎Di hadapan majelis hakim, Maidi mengaku tidak pernah memberikan perintah pengumpulan fee proyek sebesar 4 hingga 10 persen untuk dijadikan dana taktis.

‎Maidi juga membantah pernah menerima laporan mengenai jumlah penerimaan maupun penggunaan dana tersebut.

‎“Pak sekda dan pak wakil wali kota juga tidak pernah laporan ke saya. Karena sudah kita larang dan surat gratifikasi sudah diturunkan ke OPD,” kata Maidi.

‎Maidi juga menyangkal pernah meminta dana taktis untuk membiayai pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan pribadinya.

‎Menurutnya, sejumlah pekerjaan fisik yang disebut dalam persidangan dibiayai menggunakan uang pribadinya. Pembayaran tersebut diberikan melalui Totok, sopir pribadinya yang sekaligus mengawasi pekerjaan tersebut.

‎“Pekerjaan saya secara pribadi sudah saya cukupi lewat Totok. Kalau tahu dicukupi dari uang itu (dana taktis), jelas saya tidak mau. Kalau dilapori pasti saya larang,” kilahnya.

‎Hal serupa disampaikan Maidi terkait pembangunan Galeri Enam Negara. Dia menyebut telah memberikan biaya sebesar Rp400 juta kepada Aang Imam Subarkah atau Imam Pejel untuk pembangunan tersebut.

‎“Dia (Imam Pejel) mengatakan sudah cukup. Kalau itu ternyata tidak cukup, saya merasa keberatan. Tidak ada laporan,” ujarnya.

‎Maidi juga sempat mengungkit pertemuannya dengan Thariq setelah pemeriksaan di Gedung KPK pada 13 Mei 2026.Maidi menyebut Thariq pernah meminta maaf karena memberikan keterangan kepada penyidik KPK yang menurutnya tidak sesuai. Maidi kemudian menanyakan apakah Thariq pernah mengatakan dirinya diperintah terkait fee proyek 4 persen.

Baca juga: Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

‎ "Waktu habis diperiksa di lantai 9 gedung KPK tanggal 13 Mei 2026, Pak Thariq pernah minta maaf. Tidak saya perintah tapi ngomong diperintah soal  fee 4 persen itu. Betul begitu?," tanya Maidi. 

‎Menjawab pertanyaan itu, Thariq mengatakan permintaan maaf saat itu bukan terkait keterangannya soal fee proyek ke penyidik. Thariq minta maaf karena memutuskan ganti pengacara karena sebelumnya dia didampingi tim pengacara Maidi.

‎Perbedaan keterangan kembali ditegaskan ketika Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menanyakan langsung kepada Thariq apakah akan mengubah keterangannya setelah mendapat bantahan dari Maidi.

‎Thariq memastikan tetap berpegang pada kesaksiannya.waf

Baca juga: Ketika Hubungan Pribadi Bersinggungan dengan Kekuasaan

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru