Penjaminan Polis Asuransi, akan Dicover LPS

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan program penjaminan polis (PPP) asuransi mulai diberlakukan paling lambat Juli 2027. Saat ini aturan teknis terkait pelaksanaan masih dalam tahap penyusunan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan keberadaan PPP dimasukkan untuk melindungi pemegang polis, mendukung stabilisasi industri asuransi, dan mendorong pertumbuhan industri asuransi nasional secara keseluruhan.

Baca juga: 13 BPR Ditutup, LPS Mikir Pengembalian Dana

“Dengan ditetapkan amandemen Undang-Undang P2SK, LPS melakukan percepatan akselerasi persiapan aktivasi PPP dengan skenario Juli 2027,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Dengan begitu, menurutnya program penjaminan polis asuransi ini dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap berbagai produk asuransi dalam negeri.

Sehingga tingkat penetrasi asuransi di Indonesia dapat meningkat dari saat ini baru sekitar 1,3�ri produk domestik bruto (PDB).

Baca juga: Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

“Untuk itu program penjaminan polis ini merupakan salah satu instrument untuk memulihkan kepercayaan atau keyakinan publik, dan ini merupakan pekerjaan utama bagi kita semua,” tegasnya.

Namun dalam proses persiapan realisasi program penjaminan polis tersebut, Anggito mengatakan terdapat isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama, termasuk Komisi XI DPR RI. Di antaranya terkait membership ataupun kepesertaan program, coverage atau cakupan penjaminan, batas maksimum penjaminan atau limit, dan masalah pendanaan atau funding.

“Sejak tahun 2025, kami telah merancang infrastruktur teknologi informasi dan kerangka regulasi teknis pengaturan turunan serta penyusunan tahapan penyusunan penguatan SDM.

Kemudian kesiapan itu dilakukan dengan penyiapan Integrated Core System PPP dan menyiapkan platform registrasi secara elektronik untuk proses pendaftaran peserta PPP,” ujarnya.

“Selain itu kami juga menyiapkan berbagai kerangka pengaturan dan mendukung implementasi PPP bersama dengan Kementerian Keuangan dan OJK. Dalam rangka integrasi seluruh kesiapan serta memastikan kesiapan LPS dalam menjalankan PPP, kami telah membentuk PMO atau Project Management Office,” jelas Anggito lagi. ec/hu

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru