SURABAYAPAGI.com - Pemerintah akan mempermudah perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyertai penanaman modal bekerja di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mendorong kemudahan dan kepastian berusaha guna memperkuat daya tarik investasi nasional.
Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P Roeslani yang mengatur integrasi layanan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam rangka penanaman modal.
Baca juga: Startup Ajaib Group Terima Investasi Rp 4,78 T
“SKB ini menjadi langkah kolaboratif untuk mendukung kelancaran proses penanaman modal sekaligus menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Indonesia,” jelas Rosan dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026).
Secara spesifik, satu SKB berisi tentang Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) Kemnaker, dan Aplikasi All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca juga: TKA SD, Dorong Siswa Punya Kemampuan Analitis
Integrasi mencakup pelayanan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta pengajuan Visa Tinggal Terbatas ( VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi TKA dalam rangka penanaman modal. Sementara SKB lain tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi.
Rosan menegaskan integrasi antarsistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan investasi yang semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Baca juga: BKPM Ungkap Investor Asing di IKN
“Dengan adanya kolaborasi ini, ini sangat memberikan kepastian berusaha. Karena para tenaga kerja asing bisa mengetahui secara pasti kapan mereka bisa mendapatkan izin yang dibutuhkan,” kata Rosan.
Selain itu, pria yang menjabat sebagai CEO Danantara ini menilai kemudahan TKA untuk bekerja di Indonesia juga berpotensi mendorong investasi asing masuk ke dalam negeri. Hal ini mengingat sejumlah sektor masih membutuhkan tenaga kerja asing yang biasanya ikut dibawa perusahaan saat berinvestasi. ec/he
Editor : Redaksi