SURABAYAPAGI.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, gaji kopdes untuk dua tahun pertama ditanggung oleh negara.
Purbaya mengaku telah menghitung kewajiban pembayaran manajer kopdes. Menurutnya, angka tersebut tidak terlalu besar.
Baca juga: Setahun, Purbaya Klaim Uji Berbagai Teori Ekonomi
“Penggajian manajer Kopdes sampai dua tahun ditanggung negara, ada hitungannya, nggak besar-besar amat,” ungkap Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Selanjutnya, seluruh keuntungan dari operasional kopdes akan dialihkan ke desa. Purbaya meyakini kopdes akan meraup keuntungan mengingat seluruh barang subsidi pemerintah nantinya hanya disalurkan melalui kopdes.
Baca juga: Purbaya, Akui Tax Amnesty Bahaya Pegawai Pajak
“Jadi semuanya lewat Kopdes, dengan itu aja kalau dipastikan berjalan benar Kopdesnya sudah pasti untung itu,” jelasnya.
Purbaya mengatakan, pemerintah juga telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi penyaluran bansos dari kopdes. Satgas ini diisi oleh Kemenkeu, Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Baca juga: Menkeu Bidik Lima Pegawai Pajak yang Paling Dicuriga
Ia menambahkan, operasional kopdes bisa menekan kebocoran distribusi barang subsidi. “Jadi saya akan expect penghematan yang signifikan dari barang-barang subsidi yang sebelumnya banyak bocor dimanfaatkan orang. Ke depan ketika koperasi sudah mulai jalan dan tim kita memonitor dengan betul, saya akan bisa hemat subsidi cukup banyak,” pungkasnya.
Mengacu pada Kementerian Koperasi (Kemenkop), besarannya disesuaikan dengan UMP daerah setempat atau berkisar pada kisaran standar operasional desa (sekitar Rp5 juta hingga Rp8 juta tergantung posisi dan wilayah). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa angka Rp16 juta tidak benar dan terlalu besar. ec,jk,rtr
Editor : Redaksi