SURABAYAPAGI.com, Madiun – Peraturan Wali Kota (Perwali) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang tambahan persyaratan dokumen pemilihan pekerjaan jasa konstruksi melalui penyedia menjadi perhatian dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Persoalan tersebut mencuat ketika advokat Thariq Megah, Mursid Mudiantoro, mempertanyakan dasar penerbitan Perwali tersebut kepada Maidi. Ia juga menyoroti dampak penerapan aturan itu terhadap persaingan usaha di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Baca juga: Maidi Mengaku Tak Menyesal, Jaksa KPK: Bukan Pengakuan Bersalah
Dalam persidangan, Mursid menanyakan apakah terdapat kontraktor atau penyedia jasa yang menyampaikan keberatan setelah Perwali tersebut diberlakukan.
“Ada satu atau dua yang komplain,” jawab Maidi.
Kuasa hukum kemudian mengungkapkan bahwa Perwali tersebut telah dicabut karena dinilai bertentangan dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Apakah Saudara tahu bahwa Perwali Nomor 53 Tahun 2021 sekarang sudah dicabut karena melanggar aturan LKPP terkait ketentuan yang dinilai diskriminatif?” tanya Mursid kepada Maidi.
“Saya tidak tahu,” jawab Maidi.
Mursid juga menyebut pencabutan Perwali Nomor 53 Tahun 2021 berdampak terhadap turunnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga 20 persen.
Baca juga: Kode “Kopi” Rp100 Juta Dibongkar di Sidang Maidi, Uang Disebut Dibungkus Kopi Cap Gajah
“Sejak Perwali Nomor 53 Tahun 2021 dicabut, terdapat dampak berupa penurunan HPS sebesar 20 persen,” ungkapnya.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan dasar penyusunan Perwali tersebut. Hakim menyoroti alasan penurunan HPS yang menurutnya telah diatur dalam peraturan presiden.
“Apakah penurunan HPS dan sebagainya menjadi dasar diterbitkannya peraturan tersebut?” tanya majelis hakim.
“Salah satunya,” jawab Maidi.
Baca juga: Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada Kesaksiannya
Majelis hakim selanjutnya mendalami proses lahirnya Perwali tersebut. Hakim mempertanyakan apakah aturan itu murni berasal dari usulan Maidi atau terdapat kelompok tertentu yang turut memengaruhi penyusunannya.
“Bisa saja murni dari saksi, bisa memang ada oligarki,” kata majelis hakim.
Pernyataan tersebut masih berupa pendalaman majelis hakim dalam persidangan dan belum menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak tertentu dalam penerbitan Perwali Nomor 53 Tahun 2021. Waf
Editor : Redaksi