SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Nama Fu Liwen menjadi salah satu dari 41 warga negara asing (WNA) yang didakwa dalam perkara dugaan sindikat penipuan daring atau scamming yang dibongkar di Surabaya.
Dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby, Fu Liwen tercatat sebagai terdakwa bersama 40 orang lainnya. Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perkara penipuan.
Baca juga: 41 WNA Didakwa Terlibat Sindikat Scam di Surabaya, Modus Polisi Gadungan Kuras Ratusan Ribu Yuan
Namun, peran Fu Liwen dalam jaringan tersebut menarik perhatian. Berdasarkan informasi penyidikan yang dihimpun dalam pengungkapan kasus, Fu Liwen yang juga disebut dengan alias A Wen diduga bukan ditempatkan sebagai operator telepon yang berhadapan langsung dengan korban, melainkan berperan sebagai pengawas di salah satu lokasi yang digunakan jaringan tersebut.
Posisi itu menempatkan Fu Liwen pada bagian yang berbeda dari sejumlah terdakwa lain yang disebut menjalankan komunikasi langsung dengan calon korban.
Fu Liwen Disebut sebagai Pengawas di Rumah Embong Kenongo
Salah satu lokasi yang dikaitkan dengan jaringan tersebut berada di Jalan Embong Kenongo Nomor 24, Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus, Fu Liwen alias A Wen disebut menjalankan peran sebagai pengawas di lokasi tersebut. Sementara sejumlah terdakwa lain disebut bertugas sebagai operator penipuan melalui telepon.
Informasi mengenai pembagian peran tersebut sebelumnya disampaikan dalam pengungkapan kepolisian terkait jaringan scamming internasional yang beroperasi di Surabaya. Fu Liwen alias A Wen disebut berada dalam kelompok yang bertugas mengawasi aktivitas di lokasi Embong Kenongo, sementara operator menjalankan komunikasi dengan target korban.
Pola tersebut memperlihatkan dugaan adanya pembagian tugas dalam jaringan. Tidak semua orang yang berada di lokasi diduga melakukan komunikasi langsung dengan korban. Sebagian lainnya menjalankan fungsi pendukung dan pengawasan.
Jaringan Diduga Menggunakan Sistem Kerja Berlapis
Kasus scamming tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya.
Dari lokasi di Jalan Dharmahusada Permai VII, Kecamatan Gubeng, Surabaya, polisi kemudian menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penipuan daring.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah perangkat komunikasi, bilik, serta atribut yang dibuat menyerupai lingkungan kepolisian. Pengungkapan kemudian berkembang hingga menemukan dugaan jaringan yang tidak hanya beroperasi di Surabaya, tetapi juga berkaitan dengan lokasi di Solo dan Bali.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto sebelumnya menjelaskan bahwa jaringan tersebut menggunakan berbagai identitas palsu untuk meyakinkan korban.
“Modusnya melakukan penipuan. Menakut-nakuti korban, kemudian uang korban dikuras, nanti pembayarannya dengan kripto dan lain sebagainya. Ini jaringan internasional,” kata Edy.
Operator Berhadapan dengan Korban, Pengawas Menjaga Operasi
Pembagian peran menjadi salah satu sisi penting dalam mengungkap cara kerja jaringan tersebut.
Para operator disebut menjalankan komunikasi dengan calon korban. Mereka dapat menyamar sebagai petugas layanan pelanggan, aparat kepolisian, maupun pihak lain yang dianggap memiliki kewenangan.
Sementara pada lokasi tertentu, terdapat pihak yang disebut bertugas mengawasi aktivitas para operator.
Fu Liwen alias A Wen disebut berada dalam posisi tersebut di lokasi Jalan Embong Kenongo.
Dengan pola seperti itu, dugaan jaringan tidak hanya mengandalkan kemampuan individu untuk menipu korban. Aktivitas tersebut disebut dijalankan secara berkelompok dengan pembagian fungsi masing-masing.
Dari Surabaya, Jejak Jaringan Mengarah ke Solo dan Bali
Penyidikan juga menemukan adanya keterkaitan antara sejumlah lokasi.
Salah satu lokasi yang disebut dalam perkara berada di Jalan Ontorejo Nomor 32, Kelurahan Serengan, Kota Surakarta.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel
Dalam uraian perkara, rumah tersebut disebut digunakan untuk aktivitas penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 WNA di bawah tanggung jawab Wang Kai alias A Feng.
Wang Kai kemudian diamankan di Grand Kuta Hotel & Residence Bali pada 3 Mei 2026 bersama sembilan WNA lainnya.
Sebelumnya, pada 28 April 2026, polisi juga mengamankan Jun Meou bersama enam WNA China di Rest Area Tol Bawen, Semarang. Mereka disebut sebelumnya dijemput dari sebuah rumah di kawasan Darmo Permai, Surabaya, dengan tujuan menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu rumah atau satu kelompok. Polisi menelusuri pergerakan orang-orang yang diduga terhubung dengan jaringan tersebut hingga sejumlah daerah.
Nama Fu Liwen Masuk dalam 41 Terdakwa
Dalam sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Fu Liwen tercatat sebagai terdakwa nomor tujuh dalam perkara Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby.
Daftar tersebut juga mencantumkan Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqun, Liao Changmao, Liao Liangchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, Tang You Hui, dan sejumlah terdakwa lainnya.
Sebelum perkara memasuki tahap persidangan, nama Fu Liwen juga telah muncul dalam dokumen penyidikan kasus scamming tersebut. Dalam pemberitaan mengenai SPDP perkara, Fu Liwen disebut sebagai Fu Liwen alias Awen alias AFA dan termasuk dalam salah satu klaster perkara yang ditangani penyidik.
Bukan Sekadar Soal Siapa yang Menelepon Korban
Peran Fu Liwen menjadi penting untuk melihat perkara ini dari sisi yang lebih luas.
Dugaan sindikat tersebut tidak semata-mata bekerja melalui pelaku yang menelepon korban. Ada dugaan struktur yang membagi fungsi antara operator, pengawas, sopir, penjaga rumah, hingga pihak yang mengendalikan aktivitas di lokasi tertentu.
Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menyebut jaringan tersebut merupakan jaringan internasional dan menemukan pola operasi yang tersebar di Surabaya, Solo, hingga Bali.
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Dinkes Surabaya Imbau Waspada Meningkatnya Kasus Influenza
Karena itu, posisi seseorang sebagai pengawas tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam setiap tindakan penipuan yang dilakukan operator. Peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses persidangan.
Dakwaan terhadap Fu Liwen Masih Harus Dibuktikan
Fu Liwen bersama 40 terdakwa lainnya menghadapi proses hukum atas perkara tersebut. Dalam dakwaan, jaksa mendasarkan perkara pada ketentuan pidana terkait penipuan serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengadilan Negeri Surabaya mencatat perkara tersebut sebagai perkara penipuan dan telah mendaftarkannya dengan Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby.
Seluruh uraian mengenai peran Fu Liwen, termasuk dugaan posisinya sebagai pengawas, merupakan bagian dari konstruksi perkara yang harus diuji dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo, dalam dakwaannya menjelaskan dakwaan pertama, para terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.
“Terdakwa dijerat dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Damang.
Sedangkan dakwaan kedua menyebut para terdakwa didakwa secara sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitaan bohong maupun informasi menyesatkan hingga menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Dalam dakwaan ini, jaksa menyebut sejumlah korban, yakni Jian Yonglin, Qiu Daoging, Wang Lihua, Kimura Miho, dan Nakamura Noriko.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Fu Liwen tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.nbd
Editor : Redaksi