SURABAYAPAGI.COM,Surabaya. Terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara nomor 1422/Pid.B/2025/PN Sby. Pemimpin Redaksi Harian Surabaya Pagi itu menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan mengandung kesalahan objek.
Eksepsi tersebut disampaikan Raditya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026). Dalam nota keberatannya, terdakwa mempersoalkan penggunaan Akta Nomor 061/2018 sebagai salah satu dasar dakwaan.
Baca juga: Pemred Radit Korban Mafia Kasus
Raditya mengungkap kejadian di Lapas Porong, pada tanggal 14 Januari 2026 . Saat itu telah dibuat Catatan Kejadian pernyataan Penyidik Brigadir Ali Afandi,SH, MH kepada ayahnya bahwa permasalahan antara Sdr. Erick Wowor dengan saya adalah bersifat Perdata.
Setelah itu, tepatnya di Gedung Direskrimum Polda Jatim pada tanggal 11 Juni 2026: Penyidik Brigadir Ali Afandi, juga menyatakan dengan berbisik kepada saya bahwa ini sengketa antar pemegang saham, damai saja, ini perdata;
Dua pengakuan dari penyidik dalam waktu pendek adalah satu rangkaian nyata.
"Informasi tersebut bagian kewajiban penyidik menyampaikan informasi yang diketahuinya kepada terlapor," tegas Radit.
Baginya, dua catatan kejadian itu menunjukan pengakuan "bersalah" dari penyidik;
Jadi dengan adanya dua catatan tersebut, semestinya perkara ini diselesaikan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri, bukan melalui proses pidana.
Herannya, JPU tetap memproses perkara ini secara pidana, maka saya anggap Surat Dakwaan JPU bertentangan dengan asas hukum dan merupakan bentuk kriminalisasi.
"Lampirkan salinan Catatan Penyidik 11 Juni 2026& 14 Januari 2026,"tegas Raditya.
Selain mempersoalkan objek dakwaan, Raditya juga mempertanyakan uraian mengenai tempat terjadinya tindak pidana atau locus delicti. Dia menilai surat dakwaan tidak menjelaskan secara terang kapan dan di mana dirinya disebut menggunakan akta untuk menipu Erick Wowor.
Menurut dia, ketidakjelasan tersebut membuat dakwaan sulit dipahami. Termasuk mengenai kepada siapa Akre 061/2018 itu digunakan dan dalam konteks peristiwa apa penggunaannya dilakukan.
Raditya juga menilai jaksa tidak cukup menguraikan hubungan antara peristiwa pemindahan hak dengan tindak pidana yang didakwakan. Dia berpendapat peristiwa tersebut merupakan tindakan yang sah secara administratif dan didukung dokumen yang menurutnya masih memiliki kekuatan hukum.
Dalam eksepsinya, terdakwa turut mempersoalkan nilai kerugian sekitar Rp1,7 miliar yang disebut dalam perkara. Dia menilai perhitungan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas karena menurutnya jaksa tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen perbankan dan notaris.
Baca juga: Esai Hukum dan Kebudayaan
“Tidak ada kejahatan. Akta sah, tetapi kesalahan administrasi justru diabaikan,” demikian dalil yang disampaikan terdakwa.
Raditya juga menyinggung Akta Kesepakatan Nomor 049/2018 dan Akta Nomor 061/2018. Menurut dia, sejumlah dokumen yang menjadi dasar perkara justru bermasalah karena adanya perubahan maupun keterangan notaris yang dipersoalkan.
Dia bahkan menyebut akta-akta tersebut sebagai “akta hantu” karena menurut versinya sudah tidak berlaku atau tidak memiliki dasar sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan.
Terdakwa juga menilai jaksa kurang cermat dalam memahami status hak atas tanah serta dokumen pendukung lainnya. Dia menyebut masih terdapat sejumlah saksi dan dokumen yang menurutnya dapat menerangkan bahwa transaksi atau perjanjian yang dipersoalkan merupakan perbuatan yang sah.
Dalam petitumnya, Raditya meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan. Dia juga meminta surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu, terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dirinya bebas dari segala tuntutan atau memberikan putusan lain yang dianggap adil. Dia juga meminta agar dirinya dikeluarkan dari tahanan. (Zaf/Hik).
Editor : Redaksi