Pembaca Yth,
Sejak awal saya sudah mencium, saya ini korban rekayasa sistemik.
Baca juga: PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA
Saya protes ke penyidik dengan akal waras. Protes bahwa saya Bahwa saya tidak ada hubungan kausalitas dengan Erick Wowor, pelapor..Penyidik dengan akalnya bilang ada Akte Gadai Saham N0 061/2018 yang dibuat notaris Wahyudi Suyanto ,SH,MH.
Saya tanya ayah saya. Sama sama benggong.Ayah saya bilang ada yang mesterius.
Something went wrong. Dua bulan kemudian ayah saya mencium bau rekayasa sistemik. Setelah saya ditahan dengan tanggal mundur, ayah saya yang peneliti dan jurnalis investigasi mulai membuat list kejanggalan. Beberapa diklarifikasi ke Direskrimum bahkan ke Kapolda Jatim.
Dua petinggi Polda Jatim masih menutup diri. Saya sabar. Saya gerilya ke level penyidik yang berinteraksi langsung dengan saya.
Pembaca Yth,
Sebagai wartawan investigator, saya percaya Adagium “tidak ada kejahatan yang sempurna atau no perfect crime.Kepercayaan saya ini terkait produktivitas saya menulis berita bad news is good news. Saya percaya sepandai apa pun pelaku menyembunyikan jejak, selalu ada petunjuk, bukti, atau celah yang akan mengungkap kejahatan tersebut. Seperti kasus yang saya alami.
Saya optimistis, aktor intelektual penahanan saya, tidak akan bisa selamanya lolos dari hukum. Petunjuk kesana sudah terang.Kali ini saya dibukakan mata dengan surat dakwaan yang dibuat jaksa berhijab.
Oknum itu mau berlindung di jaksa wanita yang dari luar kelihatan berwajah solehah.
Baca juga: Solidaritas Jurnalis Jatim, Tuntut Direskrimum Transparan
Justru dari dia jaksa wanita ini saya diberkahi idom “Blessing in disguise’ .
Ungkapan bahasa Inggris yang berarti berkah tersembunyi—yaitu suatu kejadian buruk, sial, atau mengecewakan yang terjadi pada awalnya, tetapi justru membawa kebaikan atau hasil yang sangat bagus di kemudian hari. Alhamdulillah. Allah campur tangan.
Pembaca Yth,
Saya baca dengan beberapa teman, ternyata ibyek yang didakwakan JPU adalah Akta 061/2018.
Faktanya berdasarkan dari alat bukti dan keterangan Notaris tanggal 5 September 2026, Akta 061/2018 yang dibawa Erick Wowor, adalah akta yang cacat hukum. Berdasarkan keterangan Notaris tanggal 5 September 2026, Akta 061/2018 tidak mempunyai kekuatan hukum sejak lahir. Ini karena Akta 061/2018 menggunakan Dasar Akte kesepakatan rapat 049/2018 yang dibuat Notaris Edy Susanto SH, MH. Notaris ini jujur mengatakan Akte 049/2018 dibuatnya tanpa risalah.
Baca juga: BOROK-BOROK DITRESKRIMUM TAHAN PEMRED RADITYA DIBEBER DI PERSIDANGAN
Rumusnya JPU salah obyek. Mendakwa akta yang secara hukum tidak pernah ada.
Makna Risalah Akte terkait Pengesahan. Akte 049/2018 yang digunakan oleh Notaris Wahyudi Suyanto, SH, MH untuk membuat Akte Gadai Saham no 061/2018, tanpa tanda tangan pimpinan rapat, pencatat, atau para pihak terkait.
Risalah rapat memuat detail hak, kewajiban Peserta rapat serta aturan yang sudah disepakati bersama agar tidak terjadi salah paham di kemudian hari.
Surat dakwaan JPU ini yang saya sebut Blessing in disguise’ .(Raditya M Khadaffi )
Editor : Redaksi