Mulai 1 September, Petani Madiun Harus Tebus Pupuk Sesuai Musim Tanam

surabayapagi.com
‎Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Zainul Arifin.

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Mulai 1 September 2026, petani di Kabupaten Madiun tak lagi bisa menebus pupuk bersubsidi kapan saja sesuai jatah di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Kini, penebusan dibatasi mengikuti musim tanam, sehingga alokasi pupuk untuk musim tanam berikutnya tidak bisa diambil lebih awal.

Baca juga: Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

‎Aturan baru tersebut diterapkan pemerintah melalui Kepdirjen PSP Nomor 33/KPTS/RC.210/1/07/2026.

‎Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Zainul Arifin mengatakan, aturan baru diterapkan karena selama ini masih ada petani yang menebus pupuk untuk kebutuhan musim tanam berikutnya lebih awal.

‎"Petani bisa menebus sebelum MT 3. Ada petani yang mengambil sebelumnya, jadi jatah alokasi untuk pupuk MT 3 kadang sudah diambil di MT 1 dan MT 2," ujarnya, Rabu (16/9/2026).

‎Menurutnya, dengan mekanisme baru pupuk ditebus sesuai kebutuhan pada musim tanam yang sedang berjalan, sehingga distribusi lebih teratur dan stok tetap tersedia saat dibutuhkan.

Baca juga: Maidi Mengaku Tak Menyesal, Jaksa KPK: Bukan Pengakuan Bersalah

‎Meski demikian, petani yang masih memiliki sisa alokasi dari musim tanam sebelumnya tetap diperbolehkan menebus pupuk dengan memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya membuat surat pernyataan.

‎Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun berharap perubahan mekanisme ini membuat penyaluran pupuk bersubsidi lebih tertib dan mendorong petani menebus pupuk sesuai kebutuhan riil di lapangan.

‎Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi verifikasi dan validasi (Verval) September 2026, serapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun sudah tergolong tinggi. Serapan urea mencapai 77,15 persen, NPK 75,27 persen, POG 67,87 persen, NPK Formula Khusus 41,56 persen, dan ZA 27,90 persen.

Baca juga: Kode “Kopi” Rp100 Juta Dibongkar di Sidang Maidi, Uang Disebut Dibungkus Kopi Cap Gajah

‎Dinas Pertanian dan Perikanan memperkirakan angka serapan tersebut masih berpeluang mencapai target maksimal apabila tidak ada kendala dalam penyaluran maupun penebusan di lapangan.

‎"Insya Allah kalau tidak ada kendala, itu bisa 100 persen," katanya. Waf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru