SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian jajaran Kodam V/Brawijaya. Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan prajurit menjadi salah satu alasan Subdenpom V/4-2 Gresik menggencarkan edukasi safety riding dan safety driving.
Edukasi tersebut dikemas melalui Sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving Prajurit Kodam V/Brawijaya Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gresik, Rabu (16/9/2026). Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi dan pihak terkait untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai keselamatan berkendara.
Baca juga: 20 Kotak Ganja Disembunyikan dalam Bodi Vespa, Terbongkar Gara-gara SOP J&T Cargo
Hadir sebagai narasumber di antaranya Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi Anggoro, Kabid Lalu Lintas Dishub Gresik Muhammad Nugroho, Jasa Raharja serta pelaku usaha otomotif Toyota Arina Gresik.
Dansubdenpom V/4-2 Gresik Kapten CPM Maskun mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan prajurit saat berkendara, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil.
Menurutnya, safety riding bukan sekadar keterampilan mengendalikan sepeda motor. Lebih dari itu, keselamatan berkendara menyangkut perilaku pengendara dalam menjaga keamanan dirinya sekaligus pengguna jalan lainnya.
Hal serupa berlaku dalam safety driving, yakni penerapan prinsip-prinsip keselamatan saat mengemudikan kendaraan di jalan raya untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta melindungi pengemudi, pengguna jalan lain dan harta benda.
"Yang melatarbelakangi sosialisasi ini karena masih tingginya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan prajurit TNI AD," kata Kapten CPM Maskun, Rabu (16/9/2026).
Ia memaparkan, sepanjang 2025 tercatat 16 insiden kecelakaan lalu lintas di wilayah Kodam V/Brawijaya. Dari jumlah tersebut, empat prajurit meninggal dunia, 10 mengalami luka berat dan satu lainnya mengalami luka ringan.
Sementara pada 2026 hingga saat ini telah tercatat tujuh kasus kecelakaan. Tahun ini, penanganan angka kecelakaan ditargetkan sebanyak 15 kasus.
Kapten Maskun menjelaskan, kecelakaan lalu lintas tidak hanya disebabkan satu faktor. Dalam materi sosialisasi, penyebab kecelakaan dikelompokkan menjadi human error, technical error dan force majeure.
Human error antara lain berkendara dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol, mengemudi saat mengantuk, melaju dengan kecepatan tinggi hingga menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Baca juga: Gus Rosyid Berpulang, Perkara Hibah Al Ibrohimi Belum Inkracht
Sedangkan technical error berkaitan dengan kondisi kendaraan maupun sarana jalan. Misalnya rem tidak berfungsi optimal, ban sudah gundul, kendaraan tidak mendapatkan perawatan secara berkala serta kondisi jalan berlubang.
Sementara force majeure merupakan faktor di luar kendali manusia, seperti cuaca, bencana atau situasi tertentu yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan. Faktor perilaku dan kelalaian pengguna jalan dari masyarakat sipil juga menjadi bagian yang turut diperhatikan.
Karena itu, prajurit diingatkan untuk mematuhi ketentuan batas kecepatan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Permenhub RI Nomor 111 Tahun 2015.
Selain disiplin kecepatan, pemahaman mengenai hak utama pengguna jalan juga menjadi materi penting. Kapten Maskun mengingatkan ketentuan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sejumlah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan antara lain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara serta kendaraan dalam konvoi tertentu sesuai pertimbangan petugas kepolisian.
"Keselamatan bukan hanya menyangkut pengendara kendaraan bermotor. Pejalan kaki juga memiliki hak atas fasilitas pendukung seperti trotoar dan tempat penyeberangan serta mendapatkan prioritas ketika menyeberang di tempat yang telah disediakan," jelasnya.
Baca juga: Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal
Para prajurit juga diberikan pemahaman mengenai langkah yang harus dilakukan ketika terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mengacu pada Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat serta memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi.
Kapten Maskun berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas berkendara sehari-hari.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan prajurit dalam berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan yang dapat mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian materi," ujarnya.
Ia menegaskan, menciptakan lalu lintas yang aman merupakan tanggung jawab bersama.
"Keamanan dan keselamatan jalan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan," pungkasnya. did
Editor : Redaksi