Uang Gedung Rp1 Juta dan SPP Rp100 Ribu Dipersoalkan, Deni Wicaksono Minta Dindik Bertindak

surabayapagi.com
Deni Wicaksono. SP/ RIKO

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persoalan dugaan pungutan di sekolah negeri Jawa Timur kembali mencuat. Terbaru, sejumlah wali murid SMKN 1 Mojoagung, Jombang, mengeluhkan penarikan uang gedung Rp1 juta dan SPP Rp100 ribu per bulan yang disebut tidak disertai bukti pembayaran resmi.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono meminta pemerintah tidak menganggap persoalan tersebut hanya sebagai persoalan administratif. Menurut dia, munculnya keluhan berulang menunjukkan mekanisme pengawasan terhadap pembiayaan sekolah perlu dievaluasi, terlebih ketika kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.

“Jangan sampai sekolah menjadi tempat munculnya beban baru bagi orang tua. Kondisi ekonomi masyarakat sekarang tidak mudah, sehingga setiap pungutan atau sumbangan harus benar-benar jelas dasar hukumnya, sifatnya dan penggunaannya,” kata Deni, Kamis (17/9/2026).

Keluhan di SMKN 1 Mojoagung mencuat setelah wali murid mempertanyakan rencana uang gedung yang awalnya disebut Rp1,5 juta dan kemudian menjadi Rp1 juta setelah mendapat keberatan. Selain itu, wali murid mengaku diminta membayar SPP Rp100 ribu setiap bulan dan mempertanyakan tidak adanya kuitansi atau tanda terima resmi.

Deni mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi kemampuan ekonomi keluarga siswa. Dia mengingatkan bahwa biaya yang terlihat kecil bagi sebagian orang bisa menjadi beban bagi keluarga yang pendapatannya terbatas.

“Rp100 ribu sebulan mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi keluarga yang penghasilannya pas-pasan, ketika ditambah uang gedung, seragam, buku dan kebutuhan sekolah lainnya, tentu menjadi beban. Jangan kita ukur hanya dari nominalnya,” ujar dia.

Persoalan ini juga perlu ditempatkan dalam konteks kebijakan Dindik Jatim yang sebelumnya menegaskan tidak ada pungutan liar di sekolah negeri jenjang SMA, SMK dan SLB. Dindik Jatim menyatakan partisipasi masyarakat tetap dimungkinkan apabila bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa dan dilakukan melalui mekanisme musyawarah sekolah bersama komite.

Karena itu, Deni meminta istilah sumbangan tidak digunakan untuk menutupi pembayaran yang dalam praktiknya bersifat wajib. Menurut dia, pembeda antara sumbangan dan pungutan harus dilihat dari praktik di lapangan, bukan hanya dari istilah yang tercantum dalam dokumen sekolah.

“Kalau disebut sumbangan tetapi ada nominal yang ditentukan, ada tekanan untuk membayar, atau ada konsekuensi ketika tidak membayar, tentu harus diperiksa. Jangan hanya karena namanya sumbangan kemudian persoalannya dianggap selesai,” kata Sekretaris PDI Perjuangan Jawa Timur ini.

Deni juga meminta Dindik Jatim turun langsung terhadap sekolah yang berulang kali mendapat keluhan orang tua. Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup sumber dana, keputusan komite, bukti pembayaran, rekening penerima, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta penggunaan dana.

“Kalau ada laporan seperti ini, jangan hanya mandek (berhenti) pada klarifikasi lisan. Periksa dokumennya, periksa aliran dananya, cek bagaimana keputusan dibuat dan tanyakan kepada wali murid apakah benar-benar sukarela,” tutur dia.

Dia menilai transparansi menjadi kunci untuk mencegah konflik antara sekolah dan wali murid. Setiap dana yang dihimpun dari masyarakat harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Orang tua berhak tahu uang yang mereka keluarkan digunakan untuk apa. Kalau memang untuk kebutuhan pendidikan dan disepakati secara sukarela, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ada kewajiban yang dibungkus sebagai sumbangan, itu yang harus diluruskan,” ujarnya.

Deni meminta persoalan pungutan sekolah tidak hanya ditangani ketika sudah viral atau mendapat protes dari wali murid. DPRD Jatim, menurut dia, perlu mendapatkan data pengaduan secara berkala untuk melihat apakah terdapat pola serupa di sekolah lain.

“Jangan menunggu viral baru diperiksa. Kalau ada pola keluhan yang sama di banyak sekolah, kami minta Dindik melakukan evaluasi. Kita ingin pendidikan berjalan baik, tetapi jangan biaya pendidikan justru menjadi tekanan tambahan bagi keluarga,” katanya.

Deni menegaskan sekolah tetap membutuhkan dukungan pembiayaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, dukungan tersebut harus ditempatkan dalam mekanisme yang transparan dan tidak mengorbankan keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Tujuan kita bukan mematikan partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. Yang kita jaga adalah jangan sampai partisipasi itu berubah menjadi kewajiban yang membebani orang tua. Apalagi di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang,” pungkasnya. rko

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru