Meski Terlambat Datang, Kader Golkar itu Ikut Bahas RUU Agraria di Gedung DPR-RI

NUSRON WAHID, SEWOT DITANYA KASUSNYA

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Senin kemarin (21/9) tampak kesal. Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah terkait pengambilan keputusan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, ia terlambat. Saat pulang dicerca wartawan.

NUSRON sewot mengungkap kekesalannya. Wartawan cecar soal evaluasi di lembaga yang ia pimpin usai kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Baca juga: Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Nusron hadir dalam rapat pleno persetujuan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibawa ke Paripurna DPR, Senin (21/9).

“Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak begini, caranya enggak begini,” kata Nusron sambil meminta jalan kepada awak media.

Dia enggan berbicara lebih jauh soal proses hukum KPK terkait kasus di ATR/BPN. Nusron bilang pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” ujar Nusron.

Kehadiran Nusron di DPR menjadi yang perdana usai dua kali absen sejak namanya sempat mencuat dalam kasus tersebut.

Delapan Tersangka

KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Hadir Menyusul di DPR

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyusul hadir dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah terkait pengambilan keputusan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Nusron hadir saat rapat sedang berlangsung.

Pantauan di gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/9/2026) Nusron tampak hadir di lokasi pukul 11.24 WIB. Ia hadir saat rapat pleno pengambilan keputusan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Tampak pula Ketua Baleg DPR Bob Hasan hingga Waka Baleg lainnya seperti Iman Sukri dan Sturman Panjaitan.

Terlihat Nusron memberi gestur salam ke pimpinan DPR dan Baleg di dalam ruang rapat. Ia kemudikan bersalaman dengan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.

Nusron tampak duduk di samping Eddy dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto. Nusron tiba saat Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, tengah menjelaskan substansi perubahan dari RUU tersebut.

“Sebelum kemudian perwakilan dari fraksi-fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir mini sebagaimana sikap akhir fraksi, kami ucapkan selamat datang Menteri ATR/BPN yang sudah hadir pada hari ini,” kata Dasco di lokasi.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

Ia lantas memberi kesempatan bagi fraksi-fraksi di DPR untuk menyampaikan pendapat akhirnya terkait RUU Reforma Agraria. Pendapat fraksi diawali oleh PDI Perjuangan.

“Selanjutnya kamu berikan kepada perwakilan fraksi-fraksi pendapat akhir mini fraksi atas pembahasan RUU yang kemudian didahului oleh fraksi PDI-P lalu partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN dan Demokrat,” ucap Dasco.

Kemana uang Ratusan Miliar Mengalir

Uang senilai Rp 106,3 miliar disita KPK dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Namun sampai sekarang, KPK belum menjelaskan, kemana uang ratusan miliar itu akan mengalir.

Padahal sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa telah memperoleh barang bukti petunjuk terkait aliran uang dari perkara korupsi ini. Bukti itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Lampri, selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

“Untuk detailnya kami tentu belum bisa sampaikan (mengenai bukti petunjuk aliran uang),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Budi menjelaskan, barang bukti itu masih ditelaah dan dianalisa oleh penyidik. Budi juga belum menyampaikan posisi Lampri dari bukti petunjuk aliran uang itu sebagai pihak penerima atau pemberi.

“Ya termasuk itu, kami belum bisa sampaikan,” jelas Budi.

Namun dia mengatakan, setiap barang bukti yang ditemukan ini akan dikonfirmasi langsung ke pihak-pihak yang memiliki kaitan dalam perkara ini.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN, Rentan Korupsi

“Pasca dilakukan penggeledahan tentu juga nanti butuh untuk melakukan konfirmasi, permintaan keterangan untuk menjelaskan terkait dengan materi-materi yang ada dalam dokumen ataupun barang bukti elektronik yang didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penggeledahan,” imbuhnya.

Temukan Bukti Chat Aliran uang

KPK juga telah menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, salah satu tersangka kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Di rumah Lampri, penyidik menemukan bukti chat terkait aliran uang dari kasus ini.

Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut.

Penggeledahan rumah Lampri yang berada di wilayah Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9) sore. Di rumah Lampri, penyidik menemukan bukti chat terkait aliran uang dari kasus ini.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Selain mendalami barang bukti terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon, penyidik sekaligus menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi. erc, jk, dna

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru