SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis dalam mempercepat pembebasan lahan pembangunan Flyover Gedangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memilih skema pengadaan tanah secara bertahap melalui penetapan lokasi (penlok) berdasarkan hasil mitigasi risiko hukum dan administrasi serta arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan, tidak mekanisme langsung, sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim,” ungkap Bupati Sidoarjo Subandi, Minggu (27/09/2026).
Baca juga: Anggarkan APBN, Pemkab Sidoarjo Bantu Perbaikan Dua Rumah Warga Terdampak Kebakaran
Diketahui sebelumnya, Pemkab Sidoarjo juga telah berkoordinasi dengan BPKP Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan proses pengadaan lahan sesuai tata kelola serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan terkait pengadaan tanah untuk Flyover Gedangan termasuk kategori skala kecil dengan kebutuhan lahan sekitar dua hektare, sehingga mekanisme bertahap dapat diterapkan sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
Baca juga: Dinilai Hambat Normalisasi Sungai, Pemkab Sidoarjo Tertibkan Jembatan Liar
Lebih lanjut, Subandi menyebut, penggunaan skema penetapan lokasi juga mempertimbangkan potensi penolakan masyarakat serta ketidakpastian hukum yang dapat muncul apabila pengadaan dilakukan secara langsung.
Sementara itu terpisah, Perwakilan BPKP Jatim Yohannes mengatakan mekanisme tersebut sesuai ketentuan Pasal 146 dan Pasal 148 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pengadaan tanah skala kecil dapat dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme tahapan pengadaan tanah.
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2027, Pemkab Kebut Penyelesaian "Frontage Road" Buduran
Sehingga, mekanisme pengadaan tanah menggunakan penlok dapat dilakukan jika memenuhi kondisi yang diperkirakan akan mendapat penolakan dari masyarakat serta lokasi pengadaan tanah yang tidak memungkinkan untuk dipindah. “BPKP menyarankan mekanisme tahapan karena memenuhi syarat meskipun luasannya di bawah lima hektare, dengan pertimbangan risikonya lebih minim dibandingkan pengadaan secara langsung,” ujarnya. sd-01/dsy
Editor : Redaksi