Timbulkan Pencemaran, Pemkot Surabaya Tertibkan Pengelolaan Sampah Ilegal

surabayapagi.com
Penertiban pengelolaan sampah ilegal di Kota Surabaya. SP/Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti adanya keluhan terkait aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan mulai dari bau hingga potensi pencemaran air, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai gencar menertibkan aktivitas tersebut di kawasan Keputih. Dan kali ini menyasar tujuh aset milik Pemkot Surabaya yang digunakan untuk aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, setelah penertiban pada Agustus 2026, warga juga meminta agar aktivitas serupa di kawasan eks TPA Keputih Tegal Timur Baru turut ditertibkan. DLH kemudian melakukan pendataan bersama pihak kelurahan dan kecamatan.

Baca juga: Percantik Kawasan Keputih Tegal, Pemkot Surabaya Bakal Tambah Penerangan dan Penghijauan

"Jadi, tindak lanjut dari penertiban yang pernah kita lakukan di akhir bulan Agustus. Ada pengaduan warga kepada Pak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait pengelolaan sampah yang memberikan dampak pencemaran lingkungan. Kami melakukan pendataan bersama teman-teman kelurahan dan kecamatan. Kita dapatkan ada 97 persil yang melakukan (aktivitas usaha) pengelolaan sampah tanpa izin," ujarnya, Minggu (04/10/2026).

Baca juga: Fokuskan Fungsi Tata Ruang, Pemkot Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek di Surabaya

Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pendekatan kepada para pelaku usaha. Nantinya, penertiban terhadap aset pemkot tersebut menjadi bagian dari proses penataan aktivitas usaha pengelolaan sampah di kawasan Keputih. Penanganan terhadap 97 persil yang telah terdata akan dilakukan secara bertahap.

Terpisah, Kepala Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Susi Agustina Wilujeng mendukung langkah penertiban aktivitas pemilahan sampah ilegal di kawasan eks TPA Keputih. Penertiban ini menjadi langkah untuk mengurangi potensi dampak lingkungan.

Baca juga: Percepat Permasalahan Warga, Pemkot Surabaya Perintahkan ASN Berkantor di Balai RW

"Tindakan (penertiban) yang dilakukan ini tentunya sangat bagus. Artinya, karena di situ kan memang kita bicara ini mereka (usaha) mengelola sampah," kata Susi. sb-05/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru