SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya dalam bersinergi dengan pemerintah pusat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, termasuk melalui upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendukung pengembangan ekonomi karbon lewat gerakan Ngalam Seger dan Ngalam Rijik untuk memperkuat pengendalian emisi. Dia menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Malang.
Komitmen tersebut sejalan dengan Dasa Bakti Ngalam Seger dan Ngalam Rijik dan diharapkan dapat memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), termasuk melalui penguatan tata kelola dan kolaborasi dalam upaya pengendalian emisi.
Baca juga: Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemkot Malang Fokuskan Kelola Sampah Berkelanjutan
"Ngalam Seger dan Ngalam Rijik, ini menjadi bagian dari komitmen Kota Malang untuk mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca dan mewujudkan pembangunan yang lebih berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan juga,” ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Rabu (14/10/2026).
Baca juga: Tangani Banjir, Pemkot Malang Intensif Tangani Masalah Tumpukan Sampah
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan, Pemerintah Kota Malang telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca, salah satunya melalui pengelolaan sampah berkelanjutan dan penyusunan inventarisasi GRK.
Upaya tersebut mencakup pengurangan emisi dalam pengelolaan sampah di TPA Supit Urang, pengurangan sampah dari sumber melalui TPS 3R dan bank sampah, sebagai bagian dari upaya menjaga daya dukung lingkungan yang berkelanjutan. Selain itu, Pemkot Malang juga telah melakukan inventarisasi gas rumah kaca sebagai dasar untuk mengidentifikasi sumber emisi dan memperkuat langkah pengurangannya.
Baca juga: Pemkot Malang Selidiki Perubahan Warna Air Sungai Brantas, Siap Sanksi Pencabutan Izin Usaha
"Berbagai upaya ini akan terus kami perkuat dan sinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga upaya menjaga lingkungan tidak hanya berdampak pada pengurangan emisi, tetapi juga berpotensi memberikan nilai tambah bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya. ml-02/dsy
Editor : Redaksi