Modus Rekrutmen Pegawai KAI, Pria Magetan Raup Rp104,5 Juta dari Korban

surabayapagi.com
Mapolres Madiun

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Janjikan anak korban menjadi pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, seorang pria berinisial RAR (33), warga Kabupaten Magetan, diduga menipu warga hingga Rp104.530.000. Dalam perkara tersebut, tersangka mengaku memiliki akses untuk membantu proses penerimaan pegawai di perusahaan pelat merah itu.
‎
‎Kasus dugaan penipuan atau penggelapan tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Madiun. Tersangka telah ditetapkan dan ditahan setelah polisi menerima laporan dari korban pada 2 November 2026.
‎
‎Peristiwa itu diketahui berlangsung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
‎
‎Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengaku bekerja sebagai Kepala Teknisi KAI Daop 6 Yogyakarta. Dengan memanfaatkan pengakuan tersebut, RAR menawarkan bantuan kepada korban agar anaknya bisa diterima bekerja sebagai staf ticketing di PT KAI Daop 7 Madiun.
‎
‎Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan proses penerimaan melalui pendaftaran, pembayaran sejumlah biaya hingga pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan. Bahkan, tersangka menyampaikan uang yang telah diserahkan akan dikembalikan apabila anak korban tidak diterima bekerja.
‎
‎Korban bersama suaminya yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap. Namun, tersangka justru terus meminta tambahan uang dengan berbagai dalih, mulai biaya pendidikan dan pelatihan, tes kesehatan, seragam hingga keperluan lainnya.
‎
‎Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp104.530.000. Meski korban sempat menerima dokumen daftar calon pegawai PT KAI Daop 7 Madiun tahun 2024–2025 yang mencantumkan nama anaknya, hingga kini tidak ada kepastian mengenai penerimaan tersebut.
‎
‎Anak korban bahkan tidak kunjung mengikuti pendidikan dan pelatihan maupun bekerja sebagai pegawai PT KAI sebagaimana dijanjikan tersangka.
‎
‎Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan.
‎
‎"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Proses rekrutmen pegawai harus dipastikan melalui jalur resmi perusahaan," tegasnya, Rabu (4/11/2026).
‎
‎Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen data calon pegawai PT KAI, surat pertanggungjawaban, seragam PT KAI, kartu identitas PT KAI hingga pakaian dinas yang diduga digunakan tersangka.
‎
‎Atas perbuatannya, RAR disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
‎
‎Saat ini, tersangka telah mendekam di tahanan Polres Madiun. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. waf

Baca juga: Ancam Bunuh Istri, Pria di Wungu Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Anak

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru