3 Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, Otak Buron

surabayapagi.com
Polisi menunjukkan barang bukti dan para pelaku begal sadis dalam rilis.

 

SURABAYAPAGI.COM, Bekasi – Kawanan begal sadis yang kerap beraksi di Bekasi berhasil ditangkap Polres Metropolitan Bekasi. Kawanan begal sadis itu diamankan di sebuah rumah di kontrakan yang berada di Kampung Selang Cau, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“selain melakukan aksi pembegalan, kawanan ini kerap memeras korbannya dengan senjata tajam secara sadis,” kata Wakil Kepala Kepolisian Metropolitan Bekasi AKBP PM Rickson Situmorang, Rabu (4/11).

Tiga orang diamankan dalam penangkapan itu, mereka berinisial MS (21); AGB (20); dan MNA (18). Polisi masih memburu Midun yang merupakan otak dalam kawanan tersebut.

“Tiga pelaku kami amankan, sedangkan otak dari aksi mereka yakni Midun maish menjadi buronan kami,” ujarnya pula.

Terungkapnya aksi kawanana ini berawal dari laporan Suyono (korban) saat dibegal di jalan raya CBL, Kampung Gabus, Dusun 2 RT 3/3, Desa Srijaya kecamatan Tambun Utara kabupaten Bekasi.

“Saat itu para pelaku ini menggasak sepeda motor korban merek Yamaha mio S nopol B 4455 FOL warna merah tahun 2018 berikut kunci kontaknya,” kata dia.

AKP Gana mengatakan, korban kemudian melaporkan telah menjadi korban pembegalan dengan luka bacok di punggungnya.

“Dari laporan itu, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya,” katanya lagi.

Dalam aksinya, para pelaku ini berbagi tugas. Tersangka MSI berperan sebagai joki dan memepet serta menghadang laju sepeda motor korban. Tersangka AGB bertugas membawa sepeda motor korban dan MNA juga berperan sebagai joki.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu bilah senjata tajam jenis pedang, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio S B 4455 FOL berikut satu kunci kontak dan STNK, sepeda motor dan kontak motor merek Suzuki Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor, serta jaket warna cokelat terdapat goresan senjata tajam milik korban.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru