6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Selasa Besok

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan tewasnya 131 korban jiwa. Rencananya, keenam tersangka tersebut akan menjalani pemeriksaan perdana pada Selasa (11/10) di Polda Jatim.

"Hari ini sudah dilayangkan surat panggilan kembali, rencana hari Selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Dedi mengatakan pihaknya bakal menyampaikan perkembangan dari pemeriksaan tersebut nantinya.

"Dan langkah-langkah selanjutnya nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan apabila saya sudah mendapatkan informasi dari tim penyidik Polda Jatim," ucap Dedi.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyidik Polri menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang. Tiga diantaranya anggota Polri. Sementara warga sipil yang jadi tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Lalu Abdul Haris, Ketua Panpel Laga Arema vs Persebaya. Juga Security Officer Suko Sutrisno.

Dirut Utama LIB ini dikenakan sangkaan karena kelalaian atau unsur kehati-hatian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka, seperti diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP.

Menurut Kapolri temuan investigasi, pelanggaran yang dilakukan melakukan penjualan tiket over kapasitas, menyetujui jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dimulai pukul 20.00 WIB, padahal diingatkan oleh Kapolres Malang untuk dimajukan pukul 15.30 WIB.

Kapolri Sigit juga menjelaskan, PT LIB lalai tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, khususnya terkait keselamatan penonton.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru