Apes Benar Budi Said!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Emas Logam Antam, Mau Disidang, Crazy Rich Surabaya Ini Malah Didemo Dituding Mafia Tanah Bangunan HR Muhammad Bareng Hary Sunaryo, Kolektor Keris

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tampaknya, benar-benar apes. Kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam, yang melilitnya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Disaat yang bersamaan, bos mall Plasa Marina yang terletak di Margorejo Indah Surabaya itu didemo puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI). Demo di depan Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, ini menuding Budi Said, juga mafia tanah.

Pelimpahan tersangka Budi Said, dilakukan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/5/2024). "JPU Kejari Jakarta Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (tahap II)," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Surabaya Pagi, Rabu (15/5/2024).

Yogi menyebut, setelah dilimpahkan, Budi Said langsung menjalani penahanan selama 20 hari, mulai Rabu (15/5/2024) kemarin hingga 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, JPU akan segera mendaftarkan kasus Budi Said tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.

Saat dilimpahkan, wajah Budi, berbeda dari biasanya, yang kerap tampil klimis. Kini, wajah Budi Said sudah ditumbuhi jenggot tipis. Padahal, sebelum ditahan Kejagung, teman-temannya menjuluki Budi Said sebagai pria Baby face.

 

Terlibat Pemufakatan Rekayasa

Kejagung telah menetapkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Kasus tersebut bermula pada Maret-November 2018.

Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam melakukan kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan Budi Said terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam hingga 1,136 Ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun.

 

Budi Said Dituding Mafia Tanah

Sedangkan, di saat yang bersamaan, massa yang menyebut Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI) menggelar demo di depan Pengadilan Negeri Surabaya. AMPI menyebut Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai mafia tanah.

Massa yang memenuhi jalan raya sempat membuat arus lalin di Jalan Arjuno tersendat selama 30 menit.

Korlap Aksi AMPI Safik mengatakan demo yang digelar terkait kasus tanah di Jalan HR Muhammad di Kelurahan Putat Gede yang telah ditetapkan eksekusinya gagal dilaksanakan.

Kata SafikIni, dua hari jelang eksekusi, juru sita PN Surabaya memberitahukan penangguhan eksekusi dengan alasan hukum. Sebab pihak ketiga melakukan perlawanan.

"Pihak ketiga yang dimaksud adalah Budi Said melalui PT Kencana Cipta Abadi (KCA), itu (PT KCA) adalah milik Budi Said," kata Safik Senin (13/5/2024).

 

Hary Sunaryo, Kolektor Keris

Safik menjelaskan keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 211/ Kelurahan Putat Gede atas tanah di Jalan HR Muhammad Nomor 45 atau 47 Surabaya dengan luas 1.971 M² batal demi hukum.

Lalu, SHGB Nomor 211 dipecah menjadi 16 sertifikat dan dibuat transaksi jual beli antara Hary Sunaryo, kolektor keris dengan PT KCA milik Budi Said pada tahun 2014.

"Kemudian SHGB tersebut dijadikan satu menjadi SHGB Nomor 295/Kelurahan Putat Gede. Nah, untuk menghilangkan jejak sertifikat tersebut, dipecah lagi menjadi 10 sertifikat. Itu hingga saat ini," imbuhnya.

Safik menilai penerbitan sertifikat asal SHGB Nomor 211/ Kelurahan Putat Gede didasari atas hak yang tidak benar. Menurutnya, proses awal pembelian tanah tersebut didasarkan pada keterangan palsu yang diberikan pemilik awal Hary Sunaryo dan Kaelan selaku pembeli.

Putusan pidana itu, sambung Safik, terbukti dalam putusan pidana momor 2333 K/Pid/2007 Tanggal 28 Januari 2008 juncto Putusan PK MARI Nomor 27 PK/Pid/2009 tanggal 22 Oktober 2009 yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, ia bersyukur lantaran hakim dianggap masih memiliki nurani.

"Pengadilan Tinggi PT TUN tingkat banding 10 sertifikat HGB Nomor 321 sampai dengan 330 dibatalkan.

 

Tanah HR Muhammad

Kendati begitu, Safik ingin eksekusi tetap berjalan terus atau dilaksanakan terlebih dahulu. Menurutnya, hal itu didasarkan ketentuan HIR Pasal 180 ayat 1. Artinya, meski dilakukan upaya perlawanan hukum dari pihak ke-3, eksekusi harus tetap berjalan.

Tanah yang disengketakan terletak di Jalan HR Muhammad Nomor 45 atau 47 Surabaya. Luasnya luas 1.971 M². Lahan ini sudah dibangun dua lantai. Tapi mangkrak tak terawat.

Menurut Hary Sunaryo, kini lahannya berhadapan dengan mafia tanah Surabaya. Berhubung,  Hary Sunaryo, yang relasinya pejabat Diknas, ia tidak ada dana mengurus perkara. Akhirnya, Hary Sunaryo, bisa bertemu Budi Said, yang dikenal tuan tanah di Surabaya. Termasuk tanah tanah kasus.

Terpisah, Pengacara Budi Said, Ening Swandari saat dikonfirmasi Surabayapagi, hingga berita ini naik cetak belum merespon, meski Whatsappnya centang dua. erc/rmc/bd

Berita Terbaru

Opera Kolosal Bertajuk “Merah Putih Bertanya", Pemkot Ajak Arek-arek Gen Z Teladani Peristiwa Perobekan Bendera

Opera Kolosal Bertajuk “Merah Putih Bertanya", Pemkot Ajak Arek-arek Gen Z Teladani Peristiwa Perobekan Bendera

Minggu, 27 Sep 2026 10:47 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 10:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui refleksi perobekan bendera dalam pertunjukan opera kolosal bertajuk “Merah Putih Bertanya" di Jalan Tunjungan Surabaya, P…

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Pemprov…

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…