Aris Munandar Divonis 3 Tahun Penjara

surabayapagi.com
Sidang secara virtual, perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Aris Munandar, diruang sari 1 PN Surabaya, Kamis ( 10/06/2021). SP/Budi Mulyono

Ditangkap Bersama Ferry Pemilik Sabu 8,5 Gram Dan Sisa Sabu di Pipet 1,9 Gram 

 

Baca juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara Narkoba jenis sabu 8,5 gram dan sisa sabu dalam pipet kaca 1,9 gram, dengan terdakwa Aris Munandar bin Mulyono dan Ferry Fadly bin Romli ( berkas terpisah), digelar di ruang sari 1 PN Surabaya, secara virtual Video call, Kamis (10/06/2021).

Hakim Suparno dalam pembacaan amar putusannya mengadili dan menyatakan terdakwa Aris Munandar terbukti bersalah,  "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,  Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman. Untuk diri sendiri."

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 127 ayat (1) huruf a, J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

Menghukum oleh karenanya dengan pidana penjara 3 tahun, dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan, dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan hakim conform atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun.

Baca juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. "Saya menerima yang mulia."

Sidang ditutup dengan ketukan palu hakim.

Diketahui, Terdakwa Aris Munandar bin Mulyono bersama dengan Ferry Fadly bin Romli ( berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekira pukul 12.00 wib, bertempat di Jalan Wonorejo III / 63-C, Wonorejo,Surabaya.

Selanjutnya, Saksi Sutrisno dan Ahmad Yakub melakukan penangkapan terhadap Aris Munandar dan Ferry Fadly ( berkas terpisah) dan saksi Herdiana. Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 tas pinggang milik Ferry didalamnya berisi 2 bungkus klip berisi 4 poket sabu berat total 3,6 gram.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

1 bungkus lagi berisi 12 poket sabu dengan berat total 4,9 gram, diakui milik Ferry ( berkas terpisah) dan Heru (DPO). 1 butir pil Ekstasi, 1 pipet bekas pakai 1,9 gram, disimpan dalam penguasaan terdakwa Aris Munandar.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru