Jual Istri ke Pria Hidung Belang di Medsos

Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Adi Laksamana Putra (kiri atas),didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga dan partner, dua orang saksi Polisi anggota Ditreskrimum Polda Jatim, dengan agenda sidang saksi, di ruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Offline, Senin (23/04/2024). SP/Bud
Terdakwa Adi Laksamana Putra (kiri atas),didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga dan partner, dua orang saksi Polisi anggota Ditreskrimum Polda Jatim, dengan agenda sidang saksi, di ruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Offline, Senin (23/04/2024). SP/Bud

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kelakuan seorang suami yang satu ini tergolong sangat bejat, terdakwa Adi Laksamana Putra tega menawarkan Istrinya Ritawati untuk bermain sex kepada lelaki hidung belang, melalui sosial media antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan share Fantasy Pasutri dengan tarif Rp 500 ribu.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto dan  Dwi Hartanta dari Kejati Jatim, menghadirkan terdakwa secara langsung (Offline), dikarenakan perkara ini ada unsur pornogarfi maka Majelis Hakim menyidangkan perkara ini secara tertutup,dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Ditreskrimum Polda Jatim, yakni Rizky Dwi Februanto dan Vega Setyo Mahardhika,diruang Tirta 2 PN Surabaya, Selasa (23/04/2024).

Saksi menerangkan bahwa saat melakukan penangkapan, sebelumnya mendapatkan informasi dari Tim IT Polda Jatim, adanya transaksi jasa pelayanan seksual, yang ditawarkan melalui media sosial 'Fantasi Pasutri', diketahui saat penangkapan di hotel POP jalan Diponegoro 33, lantai 5 kamar 505, ternyata wanita yang dijual untuk melayani hidung belang, tak lain adalah suaminya sendiri (terdakwa Adi Laksamana Putra).

"Kita melakukan penangkapan di hotel POP jalan Diponegoro 33, lantai 5 kamar 505, sebelumnya informasi dari Tim IT Polda Jatim, kita mengamankan Terdakwa, istri terdakwa yang melayani laki- laki lain dan Widodo sebagai pemesannya," terang saksi.

"Pengakuan terdakwa telah menerima uang awalnya 500 ribu kemudian menerima 1 juta, yang sangat miris, menurut pengakuan terdakwa, setiap istrinya akan melayani pria hidung belang yang memesan jasa hubungan sex, selalu ditemani oleh terdakwa juga anaknya," tambah saksi.

Hakim menanyakan atas motivasi terdakwa menjual istrinya kepada pria hidung belang di kamar hotel,

"Apa motivasi kamu sebenarnya, apa ingin berfantasi atau apa," tanya hakim.

"Tidak ada motivasi yang mulia, semata- mata hanya masalah ekonomi keluarga," terangnya.

Selama persidangan Terdakwa Adi Laksamana menunjukan penyesalannya yang dalam, dan mengakui kesalahannya. 

Terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya Viktor Sinaga dan partner, saat selesai persidangan menerangkan kepada media ini, bahwa Terdakwa semata- mata hanya untuk mencukupi kebutuhannya, ya, memang cara mencari uangnya yang salah, sehingga harus menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang. “Dalam persidangan tadi Terdakwa mengakui semua perbuatannya dan dirinya sangat menyesal itu intinya," terang Victor.

Diketahui, dalam dakwaan JPU,  menyebutkan, bahwa sekitar bulan Maret 2023, terdakwa Adi Laksamana Putra  mengatakan kepada istrinya saksi Ritawati :“ma onok wong turu bareng “(dalam bahasa Indonesia" ma, ada orang tidur atau berhubungan badan bersama dengan orang lain), saksi Ritawati menjawab “ emoh yah, aku eling anakku “(dalam bahasa Indonesia" tidak mau karena ingat anak saya), namun terdakwa menjawab “ gak opo ma gawe kebutuhane awak dewe” (tidak apa-apa untuk kebutuhan kita),karena terdakwa mengatakan itu, saksi Ritawati akhirnya menyetujui dengan syarat harus ditemani terdakwa saat melakukan hubungan badan dengan orang lain.

Seminggu kemudian saksi Ritawati diberitahu terdakwa, sudah ada orang yang mau berhubungan badan tarif 500 ribu lalu saksi Ritawati menjawab “sembarang“ (dalam bahasa Indonesia" terserah).

"Sekitar jam 20.00 wib saksi Ritawati dibawa terdakwa ke sebuah hotel di daerah Surabaya bertemu dengan seorang laki – laki yang tidak dikenal, laki-laki itu memberikan uang 500 ribu kepada terdakwa, untuk kebutuhan saksi Ritawati." Kata JPU

Setelah kejadian itu terdakwa sering mengajak istrinya berhubungan badan dengan orang lain, bertiga ataupun lebih dengan laki-laki yang menggunakan jasa pelayanan seksual, ditawarkan melalui media sosial 'Fantasi Pasutri'.

Pada 2 Desember 2023,saksi Ritawati dihubungi terdakwa, kalau ada seseorang yang memesan. Kemudian terdakwa bersama istrinya pergi ke Pop Hotel jalan Diponegoro Surabaya. 

Selanjutnya 3 Desember 2023 jam 00.30 wib, ada lagi yang memesan untuk berhubungan badan bertiga dengan terdakwa yaitu saksi Widodo masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan kamar nomor 505 lantai 5 POP Hotel Diponegoro 33, Darmo,Wonokromo,Surabaya.

Selanjutnya terdakwa memberikan bill pemesanan hotel kepada saksi Widodo dan Widodo memberikan uang kepada terdakwa.Namun sekitar 25 menit terdengar pintu kamar diketok, saat dibuka anggota Ditreskrimum Polda Jatim, petugas mengamankan terdakwa dan istrinya serta Widodo.

Atas Perbuatan Terdakwa Adi Laksamana Putra, melakukan tindak pidana, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 296 KUHP." nbd

Berita Terbaru

THR ASN Pemkot Madiun Belum Cair Jelang Cuti Bersama, Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

THR ASN Pemkot Madiun Belum Cair Jelang Cuti Bersama, Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Senin, 16 Mar 2026 19:01 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Menjelang cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun belum menerima Tun…

Achmad Shodiq SH Advokat Palenggahan Hukum Nusantara Laporkan Pengalihan SHGB ke Kejaksaan

Achmad Shodiq SH Advokat Palenggahan Hukum Nusantara Laporkan Pengalihan SHGB ke Kejaksaan

Senin, 16 Mar 2026 18:35 WIB

Senin, 16 Mar 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Achmad Shodiq SH, MH, MKn dan rekan Advokat Palenggahan Hukum Nusantara mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin…

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang lebaran mendatang yang kurang beberapa hari lagi, personel Polres Blitar pada Senin (16/3) melaksanakan monitoring arus mudik…

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa kinerja Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun pertama periode keduanya m…

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga guna menekan timbunan sampah dan meningkatkan…

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pantai Karanggongso, yang juga dikenal sebagai Pantai Pasir Putih Trenggalek, menyimpan keindahan bak keindahan Labuan Bajo.…