Home / Hukum dan Kriminal : Jual Istri ke Pria Hidung Belang di Medsos

Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

author Budi Mulyono

- Pewarta

Rabu, 24 Apr 2024 19:09 WIB

Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

i

Terdakwa Adi Laksamana Putra (kiri atas),didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga dan partner, dua orang saksi Polisi anggota Ditreskrimum Polda Jatim, dengan agenda sidang saksi, di ruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Offline, Senin (23/04/2024). SP/Bud

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kelakuan seorang suami yang satu ini tergolong sangat bejat, terdakwa Adi Laksamana Putra tega menawarkan Istrinya Ritawati untuk bermain sex kepada lelaki hidung belang, melalui sosial media antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan share Fantasy Pasutri dengan tarif Rp 500 ribu.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto dan  Dwi Hartanta dari Kejati Jatim, menghadirkan terdakwa secara langsung (Offline), dikarenakan perkara ini ada unsur pornogarfi maka Majelis Hakim menyidangkan perkara ini secara tertutup,dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Ditreskrimum Polda Jatim, yakni Rizky Dwi Februanto dan Vega Setyo Mahardhika,diruang Tirta 2 PN Surabaya, Selasa (23/04/2024).

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Saksi menerangkan bahwa saat melakukan penangkapan, sebelumnya mendapatkan informasi dari Tim IT Polda Jatim, adanya transaksi jasa pelayanan seksual, yang ditawarkan melalui media sosial 'Fantasi Pasutri', diketahui saat penangkapan di hotel POP jalan Diponegoro 33, lantai 5 kamar 505, ternyata wanita yang dijual untuk melayani hidung belang, tak lain adalah suaminya sendiri (terdakwa Adi Laksamana Putra).

"Kita melakukan penangkapan di hotel POP jalan Diponegoro 33, lantai 5 kamar 505, sebelumnya informasi dari Tim IT Polda Jatim, kita mengamankan Terdakwa, istri terdakwa yang melayani laki- laki lain dan Widodo sebagai pemesannya," terang saksi.

"Pengakuan terdakwa telah menerima uang awalnya 500 ribu kemudian menerima 1 juta, yang sangat miris, menurut pengakuan terdakwa, setiap istrinya akan melayani pria hidung belang yang memesan jasa hubungan sex, selalu ditemani oleh terdakwa juga anaknya," tambah saksi.

Hakim menanyakan atas motivasi terdakwa menjual istrinya kepada pria hidung belang di kamar hotel,

"Apa motivasi kamu sebenarnya, apa ingin berfantasi atau apa," tanya hakim.

"Tidak ada motivasi yang mulia, semata- mata hanya masalah ekonomi keluarga," terangnya.

Selama persidangan Terdakwa Adi Laksamana menunjukan penyesalannya yang dalam, dan mengakui kesalahannya. 

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya Viktor Sinaga dan partner, saat selesai persidangan menerangkan kepada media ini, bahwa Terdakwa semata- mata hanya untuk mencukupi kebutuhannya, ya, memang cara mencari uangnya yang salah, sehingga harus menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang. “Dalam persidangan tadi Terdakwa mengakui semua perbuatannya dan dirinya sangat menyesal itu intinya," terang Victor.

Diketahui, dalam dakwaan JPU,  menyebutkan, bahwa sekitar bulan Maret 2023, terdakwa Adi Laksamana Putra  mengatakan kepada istrinya saksi Ritawati :“ma onok wong turu bareng “(dalam bahasa Indonesia" ma, ada orang tidur atau berhubungan badan bersama dengan orang lain), saksi Ritawati menjawab “ emoh yah, aku eling anakku “(dalam bahasa Indonesia" tidak mau karena ingat anak saya), namun terdakwa menjawab “ gak opo ma gawe kebutuhane awak dewe” (tidak apa-apa untuk kebutuhan kita),karena terdakwa mengatakan itu, saksi Ritawati akhirnya menyetujui dengan syarat harus ditemani terdakwa saat melakukan hubungan badan dengan orang lain.

Seminggu kemudian saksi Ritawati diberitahu terdakwa, sudah ada orang yang mau berhubungan badan tarif 500 ribu lalu saksi Ritawati menjawab “sembarang“ (dalam bahasa Indonesia" terserah).

"Sekitar jam 20.00 wib saksi Ritawati dibawa terdakwa ke sebuah hotel di daerah Surabaya bertemu dengan seorang laki – laki yang tidak dikenal, laki-laki itu memberikan uang 500 ribu kepada terdakwa, untuk kebutuhan saksi Ritawati." Kata JPU

Setelah kejadian itu terdakwa sering mengajak istrinya berhubungan badan dengan orang lain, bertiga ataupun lebih dengan laki-laki yang menggunakan jasa pelayanan seksual, ditawarkan melalui media sosial 'Fantasi Pasutri'.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Pada 2 Desember 2023,saksi Ritawati dihubungi terdakwa, kalau ada seseorang yang memesan. Kemudian terdakwa bersama istrinya pergi ke Pop Hotel jalan Diponegoro Surabaya. 

Selanjutnya 3 Desember 2023 jam 00.30 wib, ada lagi yang memesan untuk berhubungan badan bertiga dengan terdakwa yaitu saksi Widodo masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan kamar nomor 505 lantai 5 POP Hotel Diponegoro 33, Darmo,Wonokromo,Surabaya.

Selanjutnya terdakwa memberikan bill pemesanan hotel kepada saksi Widodo dan Widodo memberikan uang kepada terdakwa.Namun sekitar 25 menit terdengar pintu kamar diketok, saat dibuka anggota Ditreskrimum Polda Jatim, petugas mengamankan terdakwa dan istrinya serta Widodo.

Atas Perbuatan Terdakwa Adi Laksamana Putra, melakukan tindak pidana, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 296 KUHP." nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU