Bertemu Jokowi, Ketua OJK Dapat Tugas Bereskan Asuransi Bermasalah

surabayapagi.com
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Istana Kepresidenan, Senin (16/1 /2023). Foto: BPMI Setpres RI.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan beberapa pimpinan asosiasi industri sektor jasa keuangan baru saja menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner (OJK) Mahendra Siregar mengaku mendapatkan tugas khusus dari Jokowi untuk segera menuntaskan permasalahan di industri asuransi.

Baca juga: Hari Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Surabaya

"Penyelesaian (kasus) industri asuransi yang bermasalah sekarang sedang dilaksanakan dan kami berharap dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara terpisah perkembangan terkini dari penanganan beberapa industri asuransi tadi," kata Mahendra usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (16/1/2023).

Menurutnya, dalam waktu dekat akan ada pertemuan kembali untuk laporan secara terpisah mengenai asuransi bermasalah.

"Dalam waktu dekat akan laporkan secara terpisah soal penangan beberapa industri asuransi bermasalah tadi itu," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Berbunga-bunga, Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti

Industri asuransi Indonesia belakangan ini memang banyak dilanda permasalahan. Satu per satu asuransi bermasalah dan merugikan konsumen muncul kasusnya di tengah masyarakat.

Tercatat di 2022 banyak terjadi kasus di industri asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), Kresna Life, serta Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, OJK telah membentuk tim pengawasan khusus untuk mengawasi perusahaan-perusahaan asuransi bermasalah.

Baca juga: Banyak Aliran Uang Judi Online tak Terlacak OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, setelah mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life), masih ada 13 perusahaan asuransi yang diawasi OJK.

"Kurang lebih ada 7 perusahaan yang sekarang ini dalam kategori pengawasan khusus itu untuk yang asuransi jiwa dan 6 perusahaan yang asuransi umum termasuk juga di reasuransi," ujar Ogi saat konferensi pers RDK November 2022, Selasa (6/12/2022). jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru