BOR di Tiga RS Rujukan Covid-19 Tulungagung Capai 61,18 Persen

surabayapagi.com
Tingkat keterisian rata-rata tempat tidur di tiga RS rujukan penanganan pasien COVID-19 mencapai 61,18 persen.SP/ VOI

SURABAYAPAGI, Tulungagung -  Meningkatnya kasus covid-19 di Kabupaten Tulungagung membuat  tingkat keterisian rata-rata tempat tidur di tiga rumah sakit rujukan penanganan pasien COVID-19 mencapai 61,18 persen.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung dr. Kasil Rokhmat menjelaskanjJika dihitung dari 706 tempat tidur telah terisi 432 pasien. "Kasusnya terus meningkat dalam 1-2 pekan terakhir. Ini jika tidak ada perubahan mobilitas (pergerakan) masyarakat, kenaikan kasusnya akan eksponensial (bertingkat)," kata dr. Kasil Rokhmat, kemarin.

Menurut ia, peningkatan BOR (bed occupation ratio) di rumah sakit yang telah ditunjuk sebagai faskes penanganan COVID-19 ini mengkhawatirkan, sebab jika kasus positif terus bertambah, sementara SDM bidang layanan kesehatan terbatas, petugas akan kewalahan. Saat ini nakes di Kabupaten Tulungagung jumlahnya tetap, sementara pada saat yang sama tugas yang diemban bertambah.

Selain vaksinasi yang saat ini gencar dilakukan, konsentrasi petugas kesehatan terpecah dengan tracing dan merawat pasien. "Itu memerlukan usaha yang luar biasa. Kalau ditambah dengan kasus yang eksponensial, pasti ada yang terkorbankan," katanya.

Selama periode Juni, sudah ada lima dokter, bidan dan perawat di Kabupaten Tulungagung yang terpapar COVID-19. Kondisi mereka sudah membaik, salah satunya akibat pengaruh vaksin. "Banyak (tenaga kesehatan) menjadi korban juga, tapi kami tidak berharap," katanya.

Dalam kondisi landai, pasien COVID-19 yang dirawat di fasilitas kesehatan sebanyak 60-70 pasien. Kondisi PPKM darurat, kini merawat sekitar 400 an pasien COVID-19 dengan tenaga kesehatan yang tetap. “Kalau nambah lagi, bisa nambah beban lagi,” katanya.

Sementara jumlah tenaga kesehatan tidak mungkin direkrut dalam waktu singkat. Untuk memutus penularan semakin meluas dan melindungi petugas kesehatan dan fasilitas kesehatan, pemerintah memberlakukan PPKM darurat. Dalam PPKM darurat ini, mobilitas warga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.tg1//na

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru