Buat Akun Fiktif, Warga Malang Bobol Akun Gojek, Rugi Ratusan Juta

surabayapagi.com
Surabaya Pagi, surabaya Tim Resmob Jogoboyo (TRJ) Ditreskrimum Polda Jatim pengungkapan kasus sindikat manipulasi akun gojek mengunakan puluhan akun driver, akun customer/pelanggan dan akun restoran fiktif di wilayah Malang dan menyita puluhan HP serta ratusan lembaran kartu perdana axis yang sudah teregistrasi dengan mengunakan Kartu Keluarga dan NIK milik orang lain dari beberapa kota di Indonesia. Hal ini ditegaskan Kapolda Jatim Irjen Pol Dra Luki Hermawan MSi, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko serta pimpinan Gojek Jawa Timur, kasus ini melibatkan 1 tersangka bernama Jaini, 35, warga Perum Sawojajar I Jl. Danau Sentani Utara Kota Malang (kos) dan Jl. Aris Munandar VII Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang. Sedangkan peran tersangka sebagai membuat serta yang melakukan order fiktif. Caranya dengan menggunakan akun akun palsu dan menggunakan identitas orang lain. Modusnya, sejak bulan Agustus 2019 tersangka seolah olah sebagai mitra PT. Gojek dengan membuat akun driver, akun resto (Gobiz dan Gofood) yang semuanya fiktif, dimana akun-akun tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk melakukan orderan fiktif dari bulan Agustus 2019 s/d 07 Februari 2020 dimana tersangka dalam kegiatannya mengunakan kartu perdana Axis yang telah terigestrasi dengan mengunakan KK dan NIK milik orang lain. Masih kata jendral bintang dua, dalam aksinya pelaku merubah ime handphone dengan menggunakan tiga aplikasi. Dan tersangka bisa menggunakan identitas palsu dari 8850 identitas KTP untuk digunakan ke nomor GSM jenis axis. Lebih lanjut, kata Kapolda Jawa Timur tersangka memperoleh identitas KTP masih dalam penyidikan. Sedangkan kerugian setelah dikonfirmasi kepada pimpinan Gojek Jawa Timur sebesar 400 juta rupiah. Pelaku melakukan manipulasi data gojek dengan menggunakan akun driver, akun customer dan akun resto (Gofood dan Gobiz) yang semuanya akun tersebut fiktif untuk melakukan order makanan seolah olah pesan tersebut benar adanya. Sedangkan Kronologis Kejadiam berawal dari kegiatan TRJ (Tim Resmob Jogoboyo) mendapat informasi bahwa tersangka MZ Bin MF adalah bandar perjudian online dan setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut TRJ melakukan penggeledahan ternyata target bukanlah bandar perjudian online melainkan sebagai operator Gojek yang memiliki banyak akun yang beroperasi sebagai driver (41 akun), pemilik restoran (30 akun) dan customer/pelanggan yang semuanya fiktif (akun palsu) seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek. Sedangkan barang bukti yang diamanka n 8.850 (delapan ribu delapan ratus lima puluh) buah SIM card Axis yang telah teregistrasi, 40 (empat puluh) buah HP merk Xiaomi; 6 (enam) buah HP merk Nokia sebagai antifator; 2 (dua) buah HP merk Evercross; 11 (sebelas) buku tabungan Bank BCA; 6 (enam) buah ATM BCA; 3 (tiga) buah charger handphone. Sedangkan pasal yang disangkakan Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 (dua belas) tahun.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru