Bupati Mojokerto Imbau Kades Daftarkan Pekerja Proyek Konstruksinya ke BPJamsostek

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2024, Khususnya Sektor Jasa Konstruksi
Sosialisasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2024, Khususnya Sektor Jasa Konstruksi

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengimbau seluruh Kepala Desa di wilayahnya untuk mendaftarkan semua pekerja proyeknya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini diutarakan Ikfina saat Sosialisasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2024, Khususnya Sektor Jasa Konstruksi di Pendopo Graha Majatama Kantor Pemkab Mojokerto, Jumat (26/4/2024).

“Hari ini kita gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pemahaman kepada para Kades. Karena Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 7 tahun 2019 mengamanatkan hal tersebut," jelasnya.

Ikfina mengatakan, dalam peraturan tersebut penyedia diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai standar kerja penyedia jasa konstruksi. Dan aturan ini berlaku baik bagi kontraktor induk maupun subkontraktor.

"Selama ini para Kades banyak yang belum tahu proyek pembangunan fisik wajib dilindungi BPJS ketenagakerjaan. Proyek jasa konstruksinya mungkin ada yang lelang, sehingga perusahaan pemenang tender tersebut wajib mendaftarkan pesertanya dan yang bertanggungjawab nantinya adalah pelaksana proyek," kata Ikfina 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Zulkarnain Mahading menjelaskan ada dua program yang bisa diikuti pekerja jasa konstruksi. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

“JKK ini berlaku untuk kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Ruang lingkupnya mulai dari berangkat kerja, selama di lokasi proyek, sampai pulang ke rumah. Serta bepergian yang berkaitan langsung dengan tugas kerjanya. Selagi ada kaitan dengan pekerjaan, itu termasuk kategori kecelakaan kerja,” papar Zulkarnain.

Adapun manfaat yang akan diterima peserta yakni biaya perawatan dan pengobatan atau pelayanan medis tanpa batas. Artinya sampai peserta sembuh sesuai indikasi medis.

Selain itu peserta juga akan mendapat santunan tidak mampu bekerja dengan besaran 100 persen upah selama 6 bulan pertama, 75 persen upah di 6 bulan kedua, dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya.

Apabila kecelakaan kerja menyebabkan peserta meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima santunan. Berupa santunan sekaligus sebesar 60 persen kali 80 bulan upah, santunan berkala senilai Rp 200 ribu per bulan selama 24 bulan, biaya pemakaman Rp 3 juta, dan beasiswa anak peserta.

“Sementara Jaminan Kematian untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam biaya pemakaman maupun santunan,” tuturnya.

Zulkarnain mengatakan kepesertaan bagi pekerja jasa konstruksi ini berbeda untuk peserta Non ASN dan swasta lainnya. Karena penghitungan iurannya berdasarkan pada nilai kontrak proyek tersebut. Dan kepesertaan berlaku selama proyek berlangsung saja.

“Perusahaan tak perlu menyerahkan daftar nama pekerjanya. Cukup jumlahnya. Nanti klaim berdasarkan absensi di hari kerja tersebut,” terangnya. Dwi

 

Berita Terbaru

Antisipasi Potensi Kemarau Panjang, Pemkab Madiun Siap Percepat Tanam Padi

Antisipasi Potensi Kemarau Panjang, Pemkab Madiun Siap Percepat Tanam Padi

Minggu, 17 Mei 2026 11:45 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu upaya mengantisipasi potensi kemarau panjang atau El Nino pada 2026, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Hingga Akhir 2026, Pemkab Madiun Targetkan Penemuan 1.892 Kasus Baru TBC

Hingga Akhir 2026, Pemkab Madiun Targetkan Penemuan 1.892 Kasus Baru TBC

Minggu, 17 Mei 2026 11:21 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI,com, Madiun - Menindaklanjuti kasus lonjakan Tuberkulosis (TBC), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur menargetkan penemuan kasus…

Pesta Babi dan Kritik Pembangunan, Akademisi: Jangan Hanya Eksekusi Tanpa Dialog

Pesta Babi dan Kritik Pembangunan, Akademisi: Jangan Hanya Eksekusi Tanpa Dialog

Minggu, 17 Mei 2026 10:33 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Nobar film dokumenter Pesta Babi di Kota Madiun memunculkan diskusi kritis soal dampak pembangunan dan Proyek Strategis Nasional…

Ponorogo Geger!  Jasad Bayi Hugel Dibuang di Selokan 

Ponorogo Geger!  Jasad Bayi Hugel Dibuang di Selokan 

Sabtu, 16 Mei 2026 21:28 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 21:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Warga Desa Trisono, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, digemparkan oleh penemuan jasad bayi yang sudah membusuk di …

Dari Lapangan ke Pariwisata, MLSC Surabaya Serap Ribuan Peserta dan Penonton

Dari Lapangan ke Pariwisata, MLSC Surabaya Serap Ribuan Peserta dan Penonton

Sabtu, 16 Mei 2026 19:43 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 19:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen sepak bola putri usia dini MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Seri 2 2025–2026 tidak hanya menjadi ajang pembinaan atlet, tet…

Libatkan Konten Kreator, DPR Dorong Branding Pariwisata Jatim Tembus Pasar Global

Libatkan Konten Kreator, DPR Dorong Branding Pariwisata Jatim Tembus Pasar Global

Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya penguatan sektor pariwisata di Jawa Timur terus didorong melalui pemanfaatan teknologi digital dan keterlibatan masyarakat. S…