Bupati Mojokerto Imbau Kades Daftarkan Pekerja Proyek Konstruksinya ke BPJamsostek

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2024, Khususnya Sektor Jasa Konstruksi
Sosialisasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2024, Khususnya Sektor Jasa Konstruksi

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengimbau seluruh Kepala Desa di wilayahnya untuk mendaftarkan semua pekerja proyeknya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini diutarakan Ikfina saat Sosialisasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2024, Khususnya Sektor Jasa Konstruksi di Pendopo Graha Majatama Kantor Pemkab Mojokerto, Jumat (26/4/2024).

“Hari ini kita gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pemahaman kepada para Kades. Karena Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 7 tahun 2019 mengamanatkan hal tersebut," jelasnya.

Ikfina mengatakan, dalam peraturan tersebut penyedia diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai standar kerja penyedia jasa konstruksi. Dan aturan ini berlaku baik bagi kontraktor induk maupun subkontraktor.

"Selama ini para Kades banyak yang belum tahu proyek pembangunan fisik wajib dilindungi BPJS ketenagakerjaan. Proyek jasa konstruksinya mungkin ada yang lelang, sehingga perusahaan pemenang tender tersebut wajib mendaftarkan pesertanya dan yang bertanggungjawab nantinya adalah pelaksana proyek," kata Ikfina 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Zulkarnain Mahading menjelaskan ada dua program yang bisa diikuti pekerja jasa konstruksi. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

“JKK ini berlaku untuk kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Ruang lingkupnya mulai dari berangkat kerja, selama di lokasi proyek, sampai pulang ke rumah. Serta bepergian yang berkaitan langsung dengan tugas kerjanya. Selagi ada kaitan dengan pekerjaan, itu termasuk kategori kecelakaan kerja,” papar Zulkarnain.

Adapun manfaat yang akan diterima peserta yakni biaya perawatan dan pengobatan atau pelayanan medis tanpa batas. Artinya sampai peserta sembuh sesuai indikasi medis.

Selain itu peserta juga akan mendapat santunan tidak mampu bekerja dengan besaran 100 persen upah selama 6 bulan pertama, 75 persen upah di 6 bulan kedua, dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya.

Apabila kecelakaan kerja menyebabkan peserta meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima santunan. Berupa santunan sekaligus sebesar 60 persen kali 80 bulan upah, santunan berkala senilai Rp 200 ribu per bulan selama 24 bulan, biaya pemakaman Rp 3 juta, dan beasiswa anak peserta.

“Sementara Jaminan Kematian untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam biaya pemakaman maupun santunan,” tuturnya.

Zulkarnain mengatakan kepesertaan bagi pekerja jasa konstruksi ini berbeda untuk peserta Non ASN dan swasta lainnya. Karena penghitungan iurannya berdasarkan pada nilai kontrak proyek tersebut. Dan kepesertaan berlaku selama proyek berlangsung saja.

“Perusahaan tak perlu menyerahkan daftar nama pekerjanya. Cukup jumlahnya. Nanti klaim berdasarkan absensi di hari kerja tersebut,” terangnya. Dwi

 

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…