Bupati Mojokerto Imbau Kades Daftarkan Pekerja Proyek Konstruksinya ke BPJamsostek

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2024, Khususnya Sektor Jasa Konstruksi
Sosialisasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2024, Khususnya Sektor Jasa Konstruksi

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengimbau seluruh Kepala Desa di wilayahnya untuk mendaftarkan semua pekerja proyeknya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini diutarakan Ikfina saat Sosialisasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2024, Khususnya Sektor Jasa Konstruksi di Pendopo Graha Majatama Kantor Pemkab Mojokerto, Jumat (26/4/2024).

“Hari ini kita gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pemahaman kepada para Kades. Karena Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 7 tahun 2019 mengamanatkan hal tersebut," jelasnya.

Ikfina mengatakan, dalam peraturan tersebut penyedia diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai standar kerja penyedia jasa konstruksi. Dan aturan ini berlaku baik bagi kontraktor induk maupun subkontraktor.

"Selama ini para Kades banyak yang belum tahu proyek pembangunan fisik wajib dilindungi BPJS ketenagakerjaan. Proyek jasa konstruksinya mungkin ada yang lelang, sehingga perusahaan pemenang tender tersebut wajib mendaftarkan pesertanya dan yang bertanggungjawab nantinya adalah pelaksana proyek," kata Ikfina 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Zulkarnain Mahading menjelaskan ada dua program yang bisa diikuti pekerja jasa konstruksi. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

“JKK ini berlaku untuk kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Ruang lingkupnya mulai dari berangkat kerja, selama di lokasi proyek, sampai pulang ke rumah. Serta bepergian yang berkaitan langsung dengan tugas kerjanya. Selagi ada kaitan dengan pekerjaan, itu termasuk kategori kecelakaan kerja,” papar Zulkarnain.

Adapun manfaat yang akan diterima peserta yakni biaya perawatan dan pengobatan atau pelayanan medis tanpa batas. Artinya sampai peserta sembuh sesuai indikasi medis.

Selain itu peserta juga akan mendapat santunan tidak mampu bekerja dengan besaran 100 persen upah selama 6 bulan pertama, 75 persen upah di 6 bulan kedua, dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya.

Apabila kecelakaan kerja menyebabkan peserta meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima santunan. Berupa santunan sekaligus sebesar 60 persen kali 80 bulan upah, santunan berkala senilai Rp 200 ribu per bulan selama 24 bulan, biaya pemakaman Rp 3 juta, dan beasiswa anak peserta.

“Sementara Jaminan Kematian untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam biaya pemakaman maupun santunan,” tuturnya.

Zulkarnain mengatakan kepesertaan bagi pekerja jasa konstruksi ini berbeda untuk peserta Non ASN dan swasta lainnya. Karena penghitungan iurannya berdasarkan pada nilai kontrak proyek tersebut. Dan kepesertaan berlaku selama proyek berlangsung saja.

“Perusahaan tak perlu menyerahkan daftar nama pekerjanya. Cukup jumlahnya. Nanti klaim berdasarkan absensi di hari kerja tersebut,” terangnya. Dwi

 

Berita Terbaru

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Sejak Tahun 2022, Puan Maharani Umumkan Ketum DPP PDIP Megawati Baru akan Hadir jika PDIP Gelar Acara-acara Besar dan Penting. Puan Akui Megawati Tugaskannya…

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan 'kebakaran' saat pembukaan perdagangan pekan depan pada Senin esok (2/2). Menurut…

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menurut saya, ada dua keyakinan soal Jokowi, sekarang ini.  Jokowi masih sakti untuk meloloskan PSI ke parlemen. Dan yang kedua, …

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya menilai pernyataan Jokowi di Rakernas PSI seperti orang yang khawatir. Justru saya melihat teriakan Jokowi dalam pidatonya,…

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil di luar negeri, mulai diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi…

Orang-orang Curang

Orang-orang Curang

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menurut Alkitab, orang-orang yang curang adalah mereka yang melakukan ketidakjujuran dalam berdagang (menggunakan timbangan…