Cekcok di Warkop, Pinggang Rahmad Ditebas Celurit

surabayapagi.com
Terdakwa Ismail bin Hosen, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online,Senin (28/03/2022). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka bacokan celurit, dengan terdakwa Ismail bin Hosen, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (28/3/2022).

Dalam agenda sidang putusan, terdakwa Ismail divonis enam bulan penjara,  atas perbuatannya menganiaya Rahmad Fadila. Perbuatan terdakwa Ismail dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana penganiayaan.

Ketua Mejelis Hakim Martin Ginting menilai perbuatan Ismail memenuhi unsur pidana sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2)  KUHPidana.

"Menyatakan barang bukti berupa satu buah sarung celurit berwarna hijau dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim Ginting dalam amar putusannya, Senin (28/03/2022).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya,yang menuntut Ismail dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Walau sudah ada uang kompensasi, tapi bukan berarti saudara terdakwa bebas dari hukuman," imbuh Ginting.

"Saya terima Yang Mulia. Menyesal sekali Yang Mulia, saya menyesal," kata Ismail kepada majelis hakim dan JPU.

Awalnya pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 23.00 wib, saksi Rahmad Fadila nongkrong di jalan Kedung Baruk di warkop Asep, dan bertemu dengan terdakwa Ismail yang membeli nasi bebek, sebelah warkop Asep.

Saat bertemu, terdakwa mengatai saksi Sukir (bapak dari Rahmad Fadila), bahwa saksi Sukir telah menjelek jelekan terdakwa saat ditangkap oleh Polsek Mulyorejo.

Karena saksi Rahmad Fadila mendengarkan perkataan terdakwa lalu antara saksi Rahmad dan terdakwa saling cekcok mulut, selanjutnya terdakwa pulang. Selang beberapa saat terdakwa kembali dan kembali cekcok mulut, kemudian terdakwa mengeluarkan celurit dari dalam bajunya.

Mengetahui hal tersebut, saksi Rahmad lari, namun sempat kena bacok mengenai pinggang sebanyak satu kali. Saksi Rahmad lari masuk kedalam warkop, terdakwa melarikan diri.

Saksi Rahmad Fadila mengalami luka bacok pada punggung bagian bawah sebelah kiri, luka bacok terbuka sepanjang 13 cm dan mendapatkan 15 jahitan. Luka bacok tersebut mengakibatkan korban tak bisa bekerja sementara waktu. nbd

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru