Gelapkan Uang PT Holcim Beton, Sebesar Rp 2,046 Miliar Agustina Handayani Diadili

surabayapagi.com
Terdakwa Agustina Handayani, menjalani sidang perkara penggelapan uang perusahaan , diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Rabu (15/09/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Agustina Handayani karyawan yang bekerja di bagian accounting PT Readymix Concrete Indonesia/PT Holcim Beton itu gelapkan uang perusahaan senilai Rp 2,046 miliar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manulang melalui Jaksa Irene Ulfa menjelaskan terdakwa tidak menyetorkan uang sebanyak itu berawal dari tahun 2015 – 2017 ketika itu terdakwa melakukan penjualan dan pengiriman beton semen kepada empat perusahaan, diantaranya PT Mustika Persada Indah, PT Jatim Mustika Sarana Steel, PT Anugrah Hatatah Indah dan PT Ata Sadira, diruang Candra , Rabu (15/09/2021).

Baca juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Kemudian terdakwa menerima uang pembayaran dari PT Jatim Mustika Sarana Steel, senilai Rp 435 juta melalui enam lembar cek dan giro. Pelunasan itu antara tanggal 16 Desember 2016 hingga 6 Maret 2017. Kemudian Agustina menerima lagi pembayaran dari PT Mustika Persada Indah, dengan menggunakan empat lembar cek dan giro yang diserahkan oleh PT tersebut pada tanggal 20 Oktober 2016 hingga 10 Oktober 2017 dengan nilai Rp 515 juta. 

Kemudian, di antara tanggal 8 Januari hingga 31 Desember 2016 PT Anugrah Hatatah Indah mengirim uang tagihan kepada terdakwa senilai Rp 1,046 miliar dengan menggunakan enam lembar cek dan giro. Sedangkan PT Ata Sadira mengirim uang tagihan kepada terdakwa senilai Rp 49 juta dengan menggunakan satu lembar cek dan giro pada 10 Juli 2016. 

“Bahwa terdakwa menerima pembayaran beton semen dari para customer tersebut diambil secara tunai oleh terdakwa dan sebagian terdakwa bayarkan secara tunai ke rekening PT Holcim Beton, kemudian sebagian lagi terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. Antara lain untuk bayar kartu kredit di bank BNI, Bank UOB, Bank Standard Cartered, dan Bank Mandiri,” jelas jaksa Irene. 

Baca juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Kemudian saksi bagian keuangan di perusahaan tersebut Sri Wulan dan Fani mengatakan seharusnya pembayaran berupa cek dan giro itu diserah ke bagian kasir terlebih dulu sebelum dicairkan. Namun, oleh terdakwa malah dicairkan sendiri kemudian diserahkan ke kantor dan sebagian masuk ke rekeningnya. 

“Secara pribadi kami tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa oleh terdakwa. Tapi yang saya tahu, seharusnya cek dan giro itu yang mencairkan pihak kasir,” kata kedua saksi kepada Ketua Hakim Tumpal Sagala. 

Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. Bahwa uang itu tidak disetorkan. Selain itu juga belum ada perdamaian antara dirinya dengan PT Holcim Beton, hingga akhirnya Ia dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kemudian hakim menunda sidang agenda tuntutan pada Rabu 22 September mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Baik sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan,” ujar Hakim Tumpal Sagala. nbd

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru