Gelar Pesta Sabu, Bangkit dkk Diadili

surabayapagi.com
Saksi Ibnu Wiyanto dari Kepolisian saat memberikan keterangan dalam sidang perkara narkotika jenis sabu, Senin (21/12/2020). SP/Budi Mulyono

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Bangkit Christiyan Prasetya bin Supatikto, terdakwa Ahmad Dodik Ardiansyah bin M. Choirul Rozi dan terdakwa Muhammad Aryani Hasbi bin Haryo Prayitno, digelar diruang Tirta II, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Gudang Percetakan di Surabaya Terbakar

Dalam agenda pembacaan dakwaan kepada para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejari Tanjung Perak, mendakwa para terdakwa " telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I, jenis sabu- sabu.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal alternatif pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat (1) huruf a.

Agenda jaksa menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian, saksi Ibnu Wiyatno menerangkan berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi bersama tim menangkap ketiga terdakwa yakni Bangkit,  Ahmad Dodik dan, M. Aryani Hasbi.

Diterangkan oleh saksi awalnya di TKP penangkapan ada 5 orang, yang dua dapat meloloskan diri, saat ini menjadi DPO. Pesta sabu diadakan dirumah bangkit di jalan Bendul Merisi.

Saat digeledah ditemukan sabu seberat 0,12 gram dan sisa sabu dalam pipet, diketahui pesta sabu ada lima orang saat dilakukan penangkapan.Dan diakui oleh ketiga terdakwa mendapatkan sabu dari Bima, dan Bima juga tertangkap dalam berkas terpisah.

Baca juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang

Sidang diakhiri oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, dan akan dilanjut tanggal 4 Januari 2021, dengan agenda saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, berawal pada hari Kamis tanggal 23 September 2020  sekira pukul 17.00 Wib terdakwa II Ahmad Dodik Ardiansyah , terdakwa III Muhammad Aryani Hasbi, Ikhsan (DPO) dan Mas (DPO), merencanakan pesta sabu di jalan Bendul Merisi No.111 Surabaya.

Selanjutnya terdakwa Dodik menghubungi terdakwa I Bangkit Christian Prastya untuk mencarikan sabu.

Selanjutnya pukul 17.30 WIB di jalan Jagir Sidomukti Lebar No 36, terdakwa Bangkit menghubungi Bimantara ( berkas terpisah) untuk membeli sabu 1 poket seharga 200 ribu.

Baca juga: Eri Cahyadi - Armuji Daftarkan Diri ke PDI-P untuk Maju Jadi Bacawali-Bacawawali Surabaya

Selanjutnya sabu diberikan kepada terdakwa Muhammad Aryani , dan kelima penikmat sabu melakukan pesta narkotika.

Sekitar pukul 18.00 wib, bertempat di jalan Bendul Merisi No.111, Jagir Wonokromo terdakwa I,II,III ditangkap saksi Ibnu Wiyanto dan saksi Yefris Arya Bimantara, merupakan anggota Kepolisian.

Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,12 gram, 1 pipet kaca yang masih berisi sabu, yang ditemukan pada ruang tamu rumah terdakwa III. nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru