Istri Keramas Diduga Habis Selingkuh, Lansia Bacok Tetangga

surabayapagi.com
Abdullah pelaku pembacokan saat diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Di usianya yang sudah lebih dari setengah abad, Abdullah (64) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan Polsek Bugul Kidul, Polres Pasuruan Kota setelah membacok tetangganya sendiri dengan sebilah sabit.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, lansia asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan itu nekat membacok Budi Hadi Wijaya (58) karena curiga isterinya telah berselingkuh dengan korban.

Baca juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

"Tersangka diamankan Polsek Bugul Kidul karena telah membacok tetangganya dengan sabit.

Motifnya menduga isterinya selingkuh dengan korban atau tetangganya," jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Rabu (14/7/2021).

Ia menyebutkan, peristiwa pembacokan bermula dari pertengkaran antara tersangka dengan isterinya yang bernama Sukarsih (64). Pelaku terbakar cemburu setelah melihat isterinya keramas.

Tersangka menuduh jika Sukarsih keramas setelah berselingkuh dengan tetangganya. Sukarsih yang tidak terima dituduh selingkuh, membuat keduanya bertengkar.

"Dari pertengkaran itu, membuat tersangka sempat menganiaya isterinya (Sukarsih)," lanjut Endy.

Baca juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Kecurigaan yang menyulut amarah tersangka membuatnya gelap mata. Ia menunggu kedatangan korban disebelah gang rumahnya pada Senin (12/7) malam.

Sekitar pukul 21.00 Wib, tersangka melihat korban datang melewati gang tersebut. Tersangka yang sudah berbekal sabit kemudian langsung membacok ke kepala korban.

Korban yang kaget langsung menangkisnya tebasan tersangka dengan tangan kiri, setelah itu kabur sambil teriak minta tolong masuk ke rumah.

Warga yang mendengar teriakan minta tolong kemudian keluar rumah. Tersangka kemudian pulang dan mengambil sepeda motor kemudian kabur.

Baca juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

"Bacokan itu membuat korban terluka di bagian tangan dan kepalanya. Ia kemudian dirujuk ke rumah sakit," ungkapnya.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan pengejaran. Pada Selasa (13/7), polisi berhasil mengamankan tersangka.

"Seluruh barang bukti kasus ini sudah diamankan di Mapolsek Bugul Kidul," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru