Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Said Basalamah bin Ali Basalamah didakwa melakukan penganiayaan terhadap Sofyan Hadi Ridwan. Pria 43 tahun itu kini didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kelas l B Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Said Basalamah merupakan anggota pembina Yayasan Fastabiqul Khairat. Hingga berita ini dimuat, media ini masih berupaya menghubungi Ketua Pembina Yayasan untuk mengkonfirmasi terkait terdakwa yang berdomisili di Jalan Wahid Hasyim, Citrodiwangsan, Lumajang itu.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Widya Paramita disebutkan, kasus penganiayaan tersebut bermula ketika Said Basalamah tiba-tiba datang ke rumah korban, Sofyan Hadi Ridwan. 

"Pada Sabtu (20/1/24) sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Said Basalamah datang kerumah saksi Sofyan," kata JPU Widya di ruang Garuda, PN Kelas I B Lumajang, Rabu (17/4/24).

Saat bertemu, sambung Widya, terdakwa menatap wajah korban dan langsung melayangkan pukulan ke wajah korban. Alasannya Sofyan telah menghina istri terdakwa.

"Terdakwa menggunakan tangan kanan dengan posisi mengepal melakukan pemukulan dan mengenai bibir saksi Sofyan," imbuhnya. 

Lebih lanjut JPU dari Kejari Lumajang itu mengatakan setelah mengalami pemukulan, korban lalu berlari keluar rumah dengan tujuan hendak meminta bantuan warga sekitar. Merasa tak puas, terdakwa mengejar korban. 

"Kemudian saksi Hikmatul Amri berusaha untuk melerai dengan berlari mengejar dan memohon untuk tidak memukul saksi Sofyan. Namun, terdakwa tetap melakukan pemukulan dengan tangan kiri posisi mengepal dan mengenai bagian mata sebelah kanan saksi Sofyan," beber JPU. 

Sementara itu, akibat perbuatan terdakwa, membuat korban mengalami luka luka lecet pada bibir dan resapan darah pada bola mata. 

"Kelainan tersebut atas akibat kekerasan tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum RUMAH SAKIT BHAYANGKARA LUMAJANG No : VER/FD/05/RSB LUMAJANG (22/1/24) yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sri Harsono," kata Widya. 

Dalam kasus ini, Said Basalamah didakwa pasal penganiayaan sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. 

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Said Basalamah yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). 

Untuk diketahui, selama menjalani proses hukumnya, Said Basalamah ditahan di Lapas Kelas ll B Lumajang. Penahanan terhadap Said dilakukan oleh penyidik Polresta Lumajang, Jaksa Penuntun Umum dan PN Kelas I B Lumajang. nbd

Berita Terbaru

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Program bedah rumah pemerintah dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian. Ketepatan sasaran penerima …

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 …

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…