Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Said Basalamah bin Ali Basalamah didakwa melakukan penganiayaan terhadap Sofyan Hadi Ridwan. Pria 43 tahun itu kini didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kelas l B Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Said Basalamah merupakan anggota pembina Yayasan Fastabiqul Khairat. Hingga berita ini dimuat, media ini masih berupaya menghubungi Ketua Pembina Yayasan untuk mengkonfirmasi terkait terdakwa yang berdomisili di Jalan Wahid Hasyim, Citrodiwangsan, Lumajang itu.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Widya Paramita disebutkan, kasus penganiayaan tersebut bermula ketika Said Basalamah tiba-tiba datang ke rumah korban, Sofyan Hadi Ridwan. 

"Pada Sabtu (20/1/24) sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Said Basalamah datang kerumah saksi Sofyan," kata JPU Widya di ruang Garuda, PN Kelas I B Lumajang, Rabu (17/4/24).

Saat bertemu, sambung Widya, terdakwa menatap wajah korban dan langsung melayangkan pukulan ke wajah korban. Alasannya Sofyan telah menghina istri terdakwa.

"Terdakwa menggunakan tangan kanan dengan posisi mengepal melakukan pemukulan dan mengenai bibir saksi Sofyan," imbuhnya. 

Lebih lanjut JPU dari Kejari Lumajang itu mengatakan setelah mengalami pemukulan, korban lalu berlari keluar rumah dengan tujuan hendak meminta bantuan warga sekitar. Merasa tak puas, terdakwa mengejar korban. 

"Kemudian saksi Hikmatul Amri berusaha untuk melerai dengan berlari mengejar dan memohon untuk tidak memukul saksi Sofyan. Namun, terdakwa tetap melakukan pemukulan dengan tangan kiri posisi mengepal dan mengenai bagian mata sebelah kanan saksi Sofyan," beber JPU. 

Sementara itu, akibat perbuatan terdakwa, membuat korban mengalami luka luka lecet pada bibir dan resapan darah pada bola mata. 

"Kelainan tersebut atas akibat kekerasan tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum RUMAH SAKIT BHAYANGKARA LUMAJANG No : VER/FD/05/RSB LUMAJANG (22/1/24) yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sri Harsono," kata Widya. 

Dalam kasus ini, Said Basalamah didakwa pasal penganiayaan sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. 

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Said Basalamah yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). 

Untuk diketahui, selama menjalani proses hukumnya, Said Basalamah ditahan di Lapas Kelas ll B Lumajang. Penahanan terhadap Said dilakukan oleh penyidik Polresta Lumajang, Jaksa Penuntun Umum dan PN Kelas I B Lumajang. nbd

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…