Kades Diberhentikan Sementara Karena Telah Menganiaya Gadis 16 tahun di Kup

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Kupang - Kepala Dinas PMD Malaka, Agustinus Nahak mengatakan, Kepala Desa (Kades) Babulu Selatan, Paulus Lau, akan diberhentikan sementara. Pasca menjadi tersangka penganiayaan gadis 16 tahun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Malaka sedang menyiapkan penjabat Kades Babulu Selatan. Kepala Dinas PMD Malaka, Agustinus Nahak, Senin (4/11/2019) mengatakan, secara formal kades yang tersandung masalah hukum diberi sanski sesuai tingkat kesalahannya. Sesuai jadwal, pelantikan penjabat kades se-Malaka digelar Desember 2019. Pemerintah akan menyiapkan penjabat kepala desa guna melaksanakan roda pemerintah desa. Agustinus masih berkonsultasi terkait status Kades Babulu Selatan sebelum yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut diproses hukum, namun secara adat juga perlu dilakukan agar kehidupan sosial masyarakat pasca kejadian itu bisa pulih kembali.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru