Kasasi Ditolak, Akhirnya Pendeta Hanny Layantara Dibui 11 Tahun

surabayapagi.com
Terdakwa pencabulan Hanny Layantara. SP/DOC SP

SURABAYAPAGI,Surabaya - Terdakwa pencabulan yang dilakukan oleh pendeta dari sebuah gereja di Surabaya, Hanny Layantara akhirnya tetap dihukum 11 tahun penjara , lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang sebelumnya telah diajukan. Hanny Layantara dihukum karena mencabuli jemaatnya secara berulang yang masih anak-anak.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Saat itu, polisi menyebut korban dicabuli oleh tersangka sejak korban berumur 10 tahun dan kini korban sudah berumur 26 tahun. Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Gudang Percetakan di Surabaya Terbakar

Nestapa ini terbongkar saat korban hendak menikah. Akhirnya,Hanny Layantara tersebut ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, sebelum Hanny Layantara disebut hendak kabur keluar negeri.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Hanny mencabuli jemaatnya selama 6 tahun, bukan 17 tahun seperti hasil laporan awal. Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011. Atau saat korban berusia 12-18 tahun. Saat itu korban memang dititipkan oleh orang tuanya kepada Hanny.

"Jadi kurang lebih perbuatan itu terjadi 6 tahun sejak 2005 sampai 2011, kisaran anak itu umur 12-18 tahun" ujar Pitra.

Pitra mengatakan pencabulan yang dilakukan Hanny terjadi di kamar Hanny dan di ruang tamu di lantai 4 kediamannya.

"Kebetulan kan tempat ibadah itu ada di situ juga di kompleks yang sama. Perbuatan itu bukan di dalam gereja tapi di kamar tidur tersangka. Masih satu area," kata Pitra.

Hanny Layantara akhirnya diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang

Pendeta_Hanny_Layantara_dan_Andy_Wiryanto_1

Terdakwa Hanny Layantara (paling kanan)

Pada 21 September 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa Hanny Layantara (57).

Vonis Hanny Layantara diperberat menjadi 11 tahun penjara di tingkat banding.

Baca juga: Eri Cahyadi - Armuji Daftarkan Diri ke PDI-P untuk Maju Jadi Bacawali-Bacawawali Surabaya

Hanny Layantara mengajukan kasasi dengan harapan hukumannya diringankan. Tapi apa daya, usahanya ditolak.

"Tolak" demikian amar singkat kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (12/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Putusan bernomor 1021 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 30 Maret 2021 dengan panitera pengganti Pranata Subhan.dk/cr3/na

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru