Kasus Mardaning Maming, KPK Panggil Adik dan Istrinya

surabayapagi.com
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – KPK Tengah mengusut kasus Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming yang diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. KPK akhirnya  memanggil adik kandung Mardani Maming, yakni Rois Sunandar dan sang istri yang bernama Erwinda sebagai saksi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan itu akan dilaksanakan pada Rabu (20/7/2022) di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Ali belum menjelaskan seputar apa para saksi akan diperiksa penyidik.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

"Hari ini (20/7/2022) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Namun, sang istri tersebut kembali tidak memenuhi panggilan yang sebetulnya dipanggil penyidik pada Selasa (19/7/2022) kemarin. Akan tetapi, ia memberikan alasan kepada KPK untuk tidak hadir pemeriksaan.

Baca juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

"Tidak hadir, namun konfirmasi pada tim penyidik perihal ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus tersebut hingga saat ini. Namun KPK telah mencekal Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca juga: Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

Maming sendiri pun jugamenggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah. jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru