Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Mendagri: Gus Muhdlor, Sudah Tersangka, Otomatis Dinonaktifkan Sebagai Bupati Sidoarjo

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dokter yang menerbitkan surat sakit Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo, telah mengakui kekeliruan.

"Mengatakan memang dia (dokter) sendiri ada kekeliruan. Makanya kemudian kan diperbaiki, dilengkapi dengan data record-nya yang lengkap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).

Ali mengatakan tak tertutup kemungkinan KPK memanggil dokter tersebut jika dianggap merintangi penyidikan. Namun hal itu menunggu keputusan penyidik.

"Tapi sejauh ini kan kami belum melihat itu karena kami sudah melakukan komunikasi langsung dengan mereka di sana," sebutnya.

"Karena setelah kami mendapatkan surat yang kemarin kami sampaikan agak lain kan itu tim juga ke lapangan untuk melakukan memeriksakan secara langsung," tambahnya.

 

Gus Muhdlor Dipanggil Jumat Depan

KPK memanggil ulang Gus Muhdlor pada Jumat (3/5/2024). KPK meminta Gus Muhdlor menghadiri pemeriksaan tersebut.

"Tim Penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat (3/5), bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di KPK.

 

Sembuh tak Bisa Ditentukan

Sebelumnya, sebuah surat sakit diterbitkan kala Gus Muhdlor absen dalam panggilan pertama KPK sebagai tersangka pada Jumat (19/4).

KPK menyebut surat sakit yang dikirimkan agak lain karena dicantumkan Gus Muhdlor dirawat dari 17 April 2024 sampai sembuh atau waktu yang tidak bisa ditentukan.

 

Gus Muhdlor, Otomatis Dinonaktifkan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berbicara soal prosedur penonaktifan Gus Muhdlor.

Tito mengaku tidak ingin menyinggung materi kasus Gus Muhdlor. Sebab, itu menjadi ranah KPK.

"Saya bicara prosedur, saya nggak mau nyinggung materi kasusnya. Itu urusan KPK," kata Tito seusai upacara Hari Otoda 2024, Kamis (25/4/2024) lalu.

Meski begitu, Tito memberi sinyal terkait penonaktifan kepala daerah yang tersandung masalah hukum. Jika kepala daerah tersebut menjadi tersangka, otomatis akan dinonaktifkan dari jabatannya. n jk/erc/an/rmc

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…