Mendagri: Gus Muhdlor, Sudah Tersangka, Otomatis Dinonaktifkan Sebagai Bupati Sidoarjo
Baca Juga: Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dokter yang menerbitkan surat sakit Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo, telah mengakui kekeliruan.
"Mengatakan memang dia (dokter) sendiri ada kekeliruan. Makanya kemudian kan diperbaiki, dilengkapi dengan data record-nya yang lengkap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).
Ali mengatakan tak tertutup kemungkinan KPK memanggil dokter tersebut jika dianggap merintangi penyidikan. Namun hal itu menunggu keputusan penyidik.
"Tapi sejauh ini kan kami belum melihat itu karena kami sudah melakukan komunikasi langsung dengan mereka di sana," sebutnya.
"Karena setelah kami mendapatkan surat yang kemarin kami sampaikan agak lain kan itu tim juga ke lapangan untuk melakukan memeriksakan secara langsung," tambahnya.
Gus Muhdlor Dipanggil Jumat Depan
KPK memanggil ulang Gus Muhdlor pada Jumat (3/5/2024). KPK meminta Gus Muhdlor menghadiri pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Setjen DPR RI Berharta Rp 7 M, Diduga Korupsi Rp 120 M
"Tim Penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat (3/5), bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di KPK.
Sembuh tak Bisa Ditentukan
Sebelumnya, sebuah surat sakit diterbitkan kala Gus Muhdlor absen dalam panggilan pertama KPK sebagai tersangka pada Jumat (19/4).
KPK menyebut surat sakit yang dikirimkan agak lain karena dicantumkan Gus Muhdlor dirawat dari 17 April 2024 sampai sembuh atau waktu yang tidak bisa ditentukan.
Baca Juga: Kisruh KPK Makin Melebar, Mantan Pimpinan KPK Kritik Ketua KPK
Gus Muhdlor, Otomatis Dinonaktifkan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berbicara soal prosedur penonaktifan Gus Muhdlor.
Tito mengaku tidak ingin menyinggung materi kasus Gus Muhdlor. Sebab, itu menjadi ranah KPK.
"Saya bicara prosedur, saya nggak mau nyinggung materi kasusnya. Itu urusan KPK," kata Tito seusai upacara Hari Otoda 2024, Kamis (25/4/2024) lalu.
Meski begitu, Tito memberi sinyal terkait penonaktifan kepala daerah yang tersandung masalah hukum. Jika kepala daerah tersebut menjadi tersangka, otomatis akan dinonaktifkan dari jabatannya. n jk/erc/an/rmc
Editor : Moch Ilham