Kasus Pengeroyokan Di Kafe Paris, Polres Sampang Tetapkan Dua Tersangka DPO

surabayapagi.com
Mapolres Sampang.

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Polres Sampang, Madura, Jawa Timur terus menindaklanjuti kasus pengeroyokan yang menimpa korban inisial (F) di depan kafe Paris, Jalan Raya Dusun Balenan, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, kabupaten Sampang, Kamis (11/08/2022) beberapa waktu yang lalu.

Terduga pelaku sejumlah 4 orang inisial IF, FD, TU dan SN. Namun yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang baru 2 orang inisial IF dan FD. Sedangkan yang 2 orang tersangka ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Untuk mendorong kinerja Polres Sampang, kasus pengeroyokan tersebut dikawal oleh Gerakan Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu bersama orang tua korban, Rabu (20/09/2022) mendatangi Mapolres Sampang mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

Daholi selaku orang tua korban menyampaikan beberapa harapan, dalam proses penanganan kasus yang menimpa terhadap anaknya. "

Baca juga: Ulama, Kyai, Santri Support H. Slamet Junaidi Dua Periode

Semoga segera dituntaskan dan segera buktikan, keseriusan polres agar disegerakan proses limpah ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Sampang, " pintanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP. Irwan Nugraha, SH mengatakan pihak akan bekerja secara profesional.

Baca juga: Walaupun Rival Belum Muncul, Dukungan H Slamet Junaidi Melesat

"Ayo saya tantang jika dari rekan-rekan ada info keberadaan para DPO, maka saat ini juga akan saya lakukan penangkapan," tegasnya. gan

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru