SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Banyak perusahan simpan pinjam yang meresah masyarakat, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta agar Pemkot Surabaya lebih selektif dalam mengeluarkan ijin domisili usaha untuk Koperasi Simpan Pinjam.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya ,Lutfiyah. Ia menjelaskan setelah memediasi permasalahan simpan pinjam yang memberatkan nasabah.
Seharusnya, keberadaan koperasi bisa bermanfaat untuk warga Kota Pahlawan ini. Bukan malah menyengsarakan.
“Nasabah ini memang meminjam ke Koperasi Inti Dana dengan pinjaman sebesar Rp 50 juta. Sudah membayar Rp 46 juta. Kemudian karena kondisi Covid-19, Dia ini belum bisa bayar," ujarnya, Selasa (26/10) di ruang Komisi.
Menurut Lutfiyah, nilai jaminannya sebesar Rp 900 juta. Tiba-tiba itu dilimpahkan ke Cassie. Kemudian Cassie yang menghubungi pemilik jaminan tersebut. Ini membingungkan peminjam. Sebab dirinya merasa meminjam melalui koperasi, tiba-tiba harus berhubungan dengan Cessie.
"Kalau koperasi yang punya ijin dari pusat perlakuannya tidak sama dengan koperasi yang ijinnya dari Pemerintah Kota Surabaya, ini tidak fair," urainya.
Berarti Surabaya tidak punya wewenang. Padahal dalam kondisi pandemi seperti ini, seharusnya pihak koperasi melakukan relaksasi. Untuk itu kepada Koperasi Inti Dana ini Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta untuk memberi keringanan kepada peminjam ini. Pihaknya berharap agar kedua belah pihak bisa melakukan komunikasi secara persuasif.
Kalau pihak Koperasi Inti Dana mampu menyelesaikan dengan tidak memberatkan kedua belah pihak. Maka kami akan menganggap ini selesai.
"Namun apabila pihak koperasi masih belum bisa menyelesaikan secara kekeluargaan. Maka akan kami undang kembali dengan melibatkan OJK dan Polrestabes Surabaya," tegas Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Lutfiyah.
Sementara itu, pihak Koperasi Inti Dana tak mau berkomentar sepatah katapun. Selesai hearing, mereka bergegas meninggalkan gedung dewan yang terletak di Jalan Yos Sudarso Surabaya ini. Alq
Editor : Moch Ilham