OJK Cabut Izin BPR Syariah Mojo Artho Mojokerto, Bersama 9 BPR Lain

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sampai awal Mei 2024 ini, tercatat ada 9 bank yang izinnya dicabut. Setelah bank-bank tersebut bangkrut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Terbaru ada PT BPRS Saka Dana Mulia yang izin usahanya dicabut pada 19 April lalu.

OJK mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia yang terletak di Kudus, Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024.

Berikut daftar bank yang izinnya dicabut sejak awal 2024:

1. Koperasi BPR Wijaya KusumaPencabutan izin dilakukan pada 4 Januari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)Izin dicabut pada 26 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia,cPencabutan izin pada 5 Februari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

4. PT BPR Bank Pasar Bhakti Pencabutan izin pada 16 Februari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

5. PT Perumda BPR Bank PurworejoPencabutan izin pada 20 Februari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.

6. PT BPR EDCCash Pencabutan izin pada 27 Februari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH.

7. PT BPR Aceh UtaraPencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

8. PT BPR Sembilan MutiaraPencabutan izin pada 2 April berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

9. BPR Bali Artha AnugrahPencabutan izin pada 2 April berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

10. BPRS Saka Dana Mulia

OJK mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia yang terletak di Kudus, Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, maka kantor semua BPR dinyatakan ditutup untuk umum dan harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham BPR dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. n ec/sb1/rmc

Berita Terbaru

Warganet Jangan Buru-buru Menghakimi, Laporan Palsu KDRT Maia Estianti Jadi Contoh

Warganet Jangan Buru-buru Menghakimi, Laporan Palsu KDRT Maia Estianti Jadi Contoh

Senin, 11 Mei 2026 20:20 WIB

Senin, 11 Mei 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Fenomena masyarakat yang cepat memihak dalam konflik figur publik hanya dari tontonan sosial media makin menguat di era digital.…

Petarung Bebas Madiun Siapkan Atlet untuk Turnamen MABOX x Shaduk Jotosh di Magetan  ‎

Petarung Bebas Madiun Siapkan Atlet untuk Turnamen MABOX x Shaduk Jotosh di Magetan ‎

Senin, 11 Mei 2026 19:26 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sasana Petarung Bebas Madiun matangkan persiapan menjelang keikutsertaan dalam turnamen tarung bebas dan boxing “MABOX x Shaduk Joto…

Khofifah: Serapan Lulusan SMK Jatim Meningkat Berkat Kolaborasi dengan Industri

Khofifah: Serapan Lulusan SMK Jatim Meningkat Berkat Kolaborasi dengan Industri

Senin, 11 Mei 2026 19:25 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat keterserapan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur menunjukkan tren positif melalui program BMW (Bekerja, M…

Ratusan Siswa Alami Gejala Keracunan, Operasional Dapur MBG Tembok Dukuh Dihentikan

Ratusan Siswa Alami Gejala Keracunan, Operasional Dapur MBG Tembok Dukuh Dihentikan

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Jawa Timur menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di k…

Ratusan Siswa di Surabaya Diduga Keracunan MBG, Dinkes Lakukan Investigasi Sampel Makanan

Ratusan Siswa di Surabaya Diduga Keracunan MBG, Dinkes Lakukan Investigasi Sampel Makanan

Senin, 11 Mei 2026 19:09 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ratusan siswa dari berbagai jenjang sekolah di Surabaya dilarikan ke fasilitas kesehatan setelah diduga mengalami keracunan makanan, S…

Ahli Gizi IPB: Pemenuhan Gizi Anak Sesuai Usia Jadi Kunci Tumbuh Kembang Optimal

Ahli Gizi IPB: Pemenuhan Gizi Anak Sesuai Usia Jadi Kunci Tumbuh Kembang Optimal

Senin, 11 Mei 2026 19:08 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemenuhan gizi anak masih menjadi perhatian utama bagi orang tua, terutama dalam mendukung tumbuh kembang sejak usia dini. Mengacu p…