OJK Cabut Izin BPR Syariah Mojo Artho Mojokerto, Bersama 9 BPR Lain

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sampai awal Mei 2024 ini, tercatat ada 9 bank yang izinnya dicabut. Setelah bank-bank tersebut bangkrut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Terbaru ada PT BPRS Saka Dana Mulia yang izin usahanya dicabut pada 19 April lalu.

OJK mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia yang terletak di Kudus, Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024.

Berikut daftar bank yang izinnya dicabut sejak awal 2024:

1. Koperasi BPR Wijaya KusumaPencabutan izin dilakukan pada 4 Januari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)Izin dicabut pada 26 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia,cPencabutan izin pada 5 Februari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

4. PT BPR Bank Pasar Bhakti Pencabutan izin pada 16 Februari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

5. PT Perumda BPR Bank PurworejoPencabutan izin pada 20 Februari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.

6. PT BPR EDCCash Pencabutan izin pada 27 Februari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH.

7. PT BPR Aceh UtaraPencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

8. PT BPR Sembilan MutiaraPencabutan izin pada 2 April berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

9. BPR Bali Artha AnugrahPencabutan izin pada 2 April berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

10. BPRS Saka Dana Mulia

OJK mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia yang terletak di Kudus, Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, maka kantor semua BPR dinyatakan ditutup untuk umum dan harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham BPR dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. n ec/sb1/rmc

Berita Terbaru

Muscab PKB Sidoarjo, Abdillah Nasih Diantara 4 Kandidat Bacalon Ketua Baru

Muscab PKB Sidoarjo, Abdillah Nasih Diantara 4 Kandidat Bacalon Ketua Baru

Minggu, 05 Apr 2026 12:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Akhirnya muncul beberapa nama tokoh besar yang mencuat sebagai bakal calon ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo di…

Momentum Libur Panjang 'Jumat Agung', Penumpang KA Daop Jember Tembus 11 Ribu Orang

Momentum Libur Panjang 'Jumat Agung', Penumpang KA Daop Jember Tembus 11 Ribu Orang

Minggu, 05 Apr 2026 12:18 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Selama momentum libur panjang Jumat Agung, KAI mencatat adanya peningkatan di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, Jawa Timur,…

Pemkab Tulungagung Relokasi 41 Pedagang Pasar Pojok, Pastikan Tetap Beroperasi Selama Pembangunan

Pemkab Tulungagung Relokasi 41 Pedagang Pasar Pojok, Pastikan Tetap Beroperasi Selama Pembangunan

Minggu, 05 Apr 2026 12:11 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Meski dalam proses pembangunan gedung Polsek Ngantru di sebagian lahan Pasar Pojok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung…

Diterjang Hujan Angin Kencang: Petugas Gabungan Bersihkan Material Longsor di Tulungagung, Tak Ada Korban Jiwa

Diterjang Hujan Angin Kencang: Petugas Gabungan Bersihkan Material Longsor di Tulungagung, Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 05 Apr 2026 11:52 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Setelah diterjang hujan deras disertai angin yang kencang hingga mengakibatkan rumah-rumah di permukiman terdampak longsor…

Seleksi Pembentukan Paskibraka 2026 Dibuka, Wali Kota Mojokerto Tekankan Transparansi dan Integritas

Seleksi Pembentukan Paskibraka 2026 Dibuka, Wali Kota Mojokerto Tekankan Transparansi dan Integritas

Minggu, 05 Apr 2026 11:47 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:47 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, secara resmi membuka seleksi pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Ko…

Bantuan Pangan Tuntas untuk 14.507 KK, Pemkot Mojokerto Jaga Daya Beli Warga Pasca Lebaran

Bantuan Pangan Tuntas untuk 14.507 KK, Pemkot Mojokerto Jaga Daya Beli Warga Pasca Lebaran

Minggu, 05 Apr 2026 11:42 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 11:42 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memastikan penyaluran bantuan pangan beras alokasi Februari–Maret 2026 dari Pemerintah Pusat telah t…