Ketua PN Mojokerto Tinjau Sarpras Sidang Online di Lapas Mojokerto

surabayapagi.com
Ketua PN Mojokerto saat meninjau sarpras sidang online di Lapas Kelas IIB Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Sutrisno meninjau langsung sarana dan prasarana sidang online di Lapas Kelas IIB Mojokerto, Kamis (17/6). 

Kunjungan Ini sebagai upaya monitoring dan evaluasi kegiatan sidang secara daring bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Dari pantauan Surabaya Pagi, sidang melalui online ini dilakukan di ruang sidang Lapas Mojokerto. Terdakwa yang akan menjalani sidang tampak bersiap siap menunggu giliran masuk ruangan yang di pandu oleh petugas lapas dan petugas dari kejaksaan.

Ketua PN Mojokerto, Sutrisno di dampingi Kalapas Mojokerto, Dedy Cahyadi hadir di ruang sidang untuk melakukan peninjauan sarana sidang online. Bahkan, Ketua PN tampak tak segan untuk  mencoba duduk di tempat sidang dan mencoba kualitas kamera serta audio yang digunakan untuk sidang daring ini.

Selain meninjau lokasi sidang online, Ketua PN juga meninjau kamar hunian warga binaan, kondisi kamar hunian yang sudah overload 300 persen juga menjadi catatan Ketua PN dalam kunjungannya.

Kalapan Kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi mengatakan siklus penyebaran Covid-19 di Mojokerto masih cukup tinggi. Untuk itu, sidang online ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

"Ini bagian dari ikhtiar kita untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 di Mojokerto. Apalagi saat ini, banyak bermunculan klaster baru yang sudah memakan korban jiwa di Kota Mojokerto," ujarnya.

Dedy menyebut, kegiatan ini sangat efektif dalam mencegah penularan virus, karena lalu lintas keluar Narapidana yang biasa terjadi saat proses persidangan di pengadilan dihentikan sesaat. 

Pelaksanaan sidang online ini dilakukan melalui media zoom yang menghubungkan Narapidana ke Pengadilan. Setelah itu dilakukan sidang sesuai dengan tahapan dan alur persidangan.

"Terdakwa tidak perlu ke Pengadilan, cukup dari ruang sidang di Lapas Mojokerto, keterangan yang diperlukan hakim bisa diperoleh,” ungkapnya.

Baca juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

Dedy juga mengapresiasi Ketua PN Mojokerto yang turun langsung meninjau sarpras sidang secara daring ini. Sebab ini dapat memberikan dampak positif dalam melaksanakan tugas sehari-hari 

"Pengambilan keputusan dan kebijakan saat bertugas akan lebih presisi ketika mengetahui kondisi real di lapangan," pungkasnya. Dwy

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru