Komplotan Jualan Data Kartu Kredit Orang Lain, Bisa Dipakai Belanja Online

surabayapagi.com
Komplotan terdakwa, jual data kartu Kredit orang lain, menjalani sidang dengan berkas berbeda di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (27/10/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gabriel Fransisco Gerard Tangdiombo bersama empat orang lain, Ujang Arip, I Gede Bayu Christnawan, Rico Aprianza Prasetya dan Thofan Permana berkomplot untuk memperjualbelikan data kartu kredit orang lain. Gabriel yang masih berstatus mahasiswa di universitas di Jakarta berperan menyediakan rekening bersama. 

Jaksa penuntut umum Sabetania R. Paembonan dalam dakwaannya menyatakan, Gabriel merupakan admin dari Facebook Group kelompok para hacker bernama Silent Is Gold. Terdakwa mengunggah di dinding grup berupa “Need Ress U$ 50-200 DLU THX”. Artinya, dia membutuhkan atau mencari email yang berisikan data kartu kredit milik warga Amerika Serikat sebanyak 50-200 data.Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Data-data kartu kredit itu rencananya akan dibeli. Selain itu, dia juga mengunggah status “Menjual Data Magento”. Yakni, data kartu kredit yang berisi nomor kartu kredit dan kode exp. Gabriel lalu ditangkap di Pakuwon Trade Center (PTC) pada Kamis (3/6) lalu.

Berdasar pengakuannya, data kartu kredit itu diperoleh dari Rico dan Thofan yang menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. Keduanya berperan sebagai penjual data kartu kredit yang mengirimkan data milik orang lain melalui terdakwa Gabriel selaku penyedia jasa rekening bersama pada Facebook Group. Data itu kemudian dijual Gabriel ke Ujang dan Gede yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.

"Terdakwa dalam proses transaksi jual beli data kartu kredit milik orang lain dikemas dalam bentuk email result yang berisikan beberapa data kartu kredit milik orang lain yang dapat digunakan untuk melakukan pembelian barang secara online shop," ujar jaksa Sabetania saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Menurut jaksa Sabetania, terdakwa Gabriel telah membuka rekening bersama sejak 2019 lalu hingga akhirnya tertangkap. Terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengelola rekening bersama berupa fee untuk setiap transaksi. Hingga ditangkap, Gabriel telah mendapatkan keuntungan Rp 100 juta dari jual beli data kartu kredit.

Jaksa Sabetania mendakwa Gabriel dengan Pasal 48 ayat 2 jo. Pasal 32 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keempat terdakwa lain yang berperan sebagai penjual dan pembeli data kartu kredit juga didakwa dengan pasal yang sama. 

Baca juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gabriel yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia mengakui bahwa transaksi jual beli data kartu kredit itu dilakukannya tanpa persetujuan pemiliknya. "Saya gunakan uangnya untuk sehari-hari dan membayar biaya kuliah," kata Gabriel. nbd

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru