Kuli Bangunan Nyambi Jual Narkoba

surabayapagi.com
Kolase pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. SP/Bayu

SURABAYAPAGI.COM Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Kebonsari, Surabaya, pada Jumat (29/10/2021). Ia ditangkap karena diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka diketahui berinisial SC (35), warga Kebonsari Surabaya, yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan. 

Baca juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

"Anggota kita sudah lama melakukan pemantauan terhadap tersangka, karena diduga kerap menjual belikan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (5/11/2021).

Daniel menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pemantauan dan saat itu juga tersangka berhasil diamankan.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

"Setelah berhasil kita amankan, anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” imbuh Kompol Daniel.

Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial AJ (DPO), dengan maksud untuk dijual belikan kembali.

Baca juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. yu

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru