Kumpul Kebo, Bisa Dihukum 6 Bulan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) segera disahkan DPR RI. Salah satu pasal baru menyangkut hubungan suami istri tanpa ikatan sah atau kumpul kebo.

Pasal 414 ayat 1 RKUHP mengatur setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dalam praktik, tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo. Syarat memidana pelaku kumpul kebo harus ada pengaduan. Sebab ketentuan ini masuk delik aduan.

RKUHP mengatur yang berhak mengadukan yaitu 1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau 2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.

RKUHP juga meluaskan pasal zina. Bila dengan KUHP Belanda saat ini, pelaku zina salah satunya harus terikat ikatan perkawinan atau kedua pasangan zina. Sekarang semua hubungan seks di luar pernikahan adalah zina.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 413 ayat 1.

Namun pasal di atas baru berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 413 ayat 4. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru