Lakukan Penganiayaan Tiga Pesilat PSHT Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

surabayapagi.com
Para pelaku saat digelandang polisi. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota menangkap tiga  orang yang diduga anggota PSHT yang diduga pelaku penganiayaan terhadap warga di jalan raya kota Blitar.

Penangkapan tiga remaja itu disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si dalam releasnya Jumat (12/08) siang. Dalam keteranganya AKBP Argowiyono mengungkapkan berdasarkan laporan dua korban pengeroyokan pada 1 Agustus lalu, setelah ditindaklanjuti pihaknya berhasil menangkap para pelaku. 

Baca juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

"Kita setelah menerima laporan korban ada dua korban dengan dua TKP pada 1 Agustus, untuk pelaku masing masing Bagus Dwinata (22) warga Desa/Kec. Gandusari Kab Blitar dan Rizki Danang Irawan (20) dan RD (16)  warga yang sama, walau TKP nya berbeda tapi merupakan satu kelompok," papar AKBP Argowiyono.

Terungkapnya kejadian tersebut setelah polisi menerima laporan korban juga ada vidio sebagai barang bukti, untuk TKP pertama di Jalan Diponegoro Kota Blitar Kawasan Wisata Kebon Rojo pukul 22.00 saat korban duduk duduk didatangi sekelompok orang berseragam PSHT dan terjadilah pengeroyokan, untuk korban kedua merupakan seorang Ojol di pertigaan jalan Imam Bonjol.

"Awalnya saat korban (Ojol) sedang mengantarkan orderan melewati depan kantor Polsek Sananwetan menuju ke arah Utara, bertepatan dari arah utara ada konvoi rombongan PSHT kendarai motor, saat papasan itu korban disuruh berhenti, setelah berhenti terjadilah pengeroyokan," ungkap Kapolres Blitar Kota.

Baca juga: Petugas Gabungan Polres Blitar Kota Jaring Puluhan Motor Berknalpot Brong

Sementara untuk kejadian di Jln Diponegoro ini, korban saat duduk duduk sambil mengambil gambar peserta konvoi, melihat direkam, pelaku dua orang ini menghampiri korban dan langsung menendang korban sehingga terjatuh.

Atas peristiwa di Jalan Diponegoro ini polisi berhasil menangkap dua pelaku Riki Danang Irawan (20) dan RD (16) keduanya warga Desa Sukosewu Kec Gandusari Kab Blitar.

"Untuk para tersangka kita jerat pasal 170 KUHP ayat ke 2 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Blitar Kota yang akrab dengan wartawan ini.

Baca juga: Curhat Kamtibmas, Warga Disilahkan Sampaikan Uneg-uneg

 

Mengakhiri keterangan releasenya Kapolres Blitar Kota tunjukan barang bukti yang didampingi Kasat Reskrim AKP Galih Samudra dan Sekretari IPSI Kota Blitar. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru