Langgar Prokes di Ponorogo KTP Disita

surabayapagi.com
Sekda Ponorogo, Agus Pramono. SP/KC

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Penegakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di Ponorogo saat ini sudah didukung dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo No 19 tahun 2020 sebagai tindak lanjut dan penjabaran dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ponorogo, Pemerintah Kabupaten Ponorogo gencar melakukan razia disiplin protokol kesehatan ke berbagai daerah di Ponorogo, utamanya tempat berkumpulnya masyarakat seperti pasar, cafe, warung kopi dan sebagainya. Dari hasil razia terkait penertiban penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya yang dilakukan oleh gabungan Satpol PP, TNI, POLRI dan BPBD Ponorogo, setidaknya dalam minggu ini sudah ada 31 kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

Baca juga: Petani di Bumi Reog Sumringah, Harga Gabah Kering di Atas HPP

Pasca diterbitkannya Perbup Ponorogo No 19 Tahun 2020, pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Menurut keterangan Sekda Ponorogo, Agus Pramono “Pelaksanaannya perorangan yang tidak mengenakan masker dan melanggar protokol kesehatan lainnya dendanya sebesar Rp 50.000,” Senin (14/9/2020).

Baca juga: Kebijakan ‘One Way’ di Ponorogo Diklaim Berdampak Positif Bagi Ekonomi

Bukan hanya denda, pelanggar protokol kesehatan juga diberi sanksi berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan. dkp

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru