Laporan Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy, Dievaluasi Bareskrim

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pasca ditemukan rakayasa penanganan TKP awal dan ditemukan 25 pejabat Polri melanggar kode etik Profesi, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan akan evaluasi laporan pelecehan seksual oleh istri Irjen Ferdy Sambo dan ancaman pembunuhan oleh Bharada E.

Kabreskrim Polri menegaskan, Tim Khusus Polri bentukan Kapolri telah mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan dua laporan dari Polres Metro Jakarta Selatan yang telah ditarik ke Bareskrim.

Baca juga: Pusaran Dugaan Perselingkuhan Anak Gadis Kapolresta Malang

 

Surat dari Penyidik

"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi (LP) limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Komjen Agus di Mabes Polri Jakarta, semalam.

Komjen Agus Andrianto mengakui, Bareskrim Polri saat ini melakukan penyidikan terhadap tiga laporan polisi dalam kasus yang berkaitan. Pertama, laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana. Kedua, laporan polisi dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan seksual. Ketiga, laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E.

Dua laporan polisi yang disebut terakhir merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya. Sebelumnya, dua laporan itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal. Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Belakangan diambil alih oleh Timsus Bareskrim Polri.

Baca juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Mantan Kapolda Sumut itu mengungkapkan alasan pihaknya mengevaluasi dua laporan itu, karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri, didapati 25 personel Polri tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Mereka disebut Agus diduga merusak dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J. Untuk itu, Bareskrim Polri merasa perlu melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.

 

Audit Hasil Pemeriksaan Putri

Tim Khusus Polri kemungkinan hanya akan melakukan audit terhadap hasil pemeriksaan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan atas terlapor Brigadir J. "Kemungkinan (hasil pemeriksaan) penyidik, akan minta audit oleh Timsus terhadap prosesnya," kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (5/8).

Baca juga: Komnas HAM Pantau Dugaan Asusila Ketua KPU sampai Proses Pidana

Menurutnya, langkah audit terhadap hasil pemeriksaan itu dilakukan agar nantinya dapat disesuaikan dengan bukti-bukti yang dimiliki Timsus. "Supaya clear dan harus disesuaikan dengan bukti-bukti yang kita miliki secara ilmiah," sebutnya.

Adapun, Agus membenarkan bahwa Istri Irjen Ferdy Sambo sepanjang pengusutan ini telah tiga kali diperiksa atas dua kasus yang semulanya diusut Polres Metro Jakarta Selatan. "Kan sudah lihat release dari pengacaranya di media, tiga kali sudah diperiksa, penyidik lagi teliti kelengkapan BAP limpahan dari Polda Metro Jaya," tuturnya.

Sebelumnya, Putri Chandrawathi seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama dengan Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8). Saat ini kondisi istri Irjen Ferdy Sambo , yakni Putri Candrawathi disebut memprihatinkan. Putri Candrawathi masih mengalami trauma berat usai tragedi pembunuhan Brigadir J dan dugaan pelecehan seksual yang menimpa dirinya. Bahkan kuasa hukum Putri menyebut kondisi mata kliennya tampak kosong seperti orang ketakutan. Demikian disampaikan oleh Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru