Komnas HAM Pantau Dugaan Asusila Ketua KPU sampai Proses Pidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Apr 2024 20:33 WIB

Komnas HAM Pantau Dugaan Asusila Ketua KPU sampai Proses Pidana

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, kedua kalinya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) perempuan yang bertugas di Eropa. Sebelumnya terhadap wanita emas.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, mengatakan pihaknya turut memantau sampai tuntas yaitu proses pidana.

Baca Juga: Ketua Bawaslu RI dan Ketua KPU RI, Ditegur Ketua MK, Karena Tertidur

"Pertama-tama kami menghormati proses yang sedang berlangsung di DKPP dan tentu Komnas perempuan juga memberikan solidaritas dan dukungan kepada korban dan pendamping korban yang telah mengadukan kasus ini ke DKPP," kata Aminah di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

 

Diselesaikan Lewat Jalur Pidana

Aminah melanjutkan, saat ini Komnas Perempuan masih memantau soal aduan yang sedang diajukan. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan UU no.12 tahun 2022 setiap kekerasan terhadap perempuan jika terbukti, harus diselesaikan lewat jalur pidana.

Baca Juga: KPU: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 40 Triliun

"Tapi kalau kita lihat kepada semangat undang-undang Nomor 12 tahun 2022 bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual itu harus diselesaikan melalui sisi peradilan pidana," ucapnya.

Aminah menegaskan bahwa kekerasan seksual bisa diselesaikan secara etik dan atau dengan sistem peradilan pidana.

 

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Nangis, Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Sebelumnya Lecehkan Wanita Emas

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU