Masa Berlaku Hasil Tes Bebas Covid-19 Jadi 1x24 Jam

surabayapagi.com
Syarat naik kereta api jarak jauh maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. SP/ARLANA

SURABAYAPAGI,Surabaya - Syarat naik kereta api jarak jauh mengalami perubahan, masa berlaku hasil tes bebas Covid-19 dari yang sebelumnya 3x24 jam kini menjadi maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku untuk tes PCR, rapid test antigen, dan GeNose C19, untuk keberangkatan mulai 24 April hingga 5 Mei 2021 (pengetatan pramudik) serta pada kurun 18-24 Mei 2021 (pengetatan pascamudik).

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, pihanya telah menindaklanjuti adendum yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanggulangan Covid Nasional.

”Addendum tetap kita patuhi, itu sebagai upaya pengetatan dalam melakukan perjalanan,” ujar Luqman, Minggu (25/4).

Tidak hanya tes rapid antigen, tes GeNose masih diwajibkan bagi seluruh penumpang.

"GeNose masih tetap dilakukan pada hari H keberangkatan. Perubahannya pada masa berlaku. Sekarang berlaku 1×24 jam," ujar Luqman.

Arif juga menjelaskan bahwa volume penumpang terus menurun. Selama 10 hari Ramadan, Luqman menjelaskan, penumpang kereta dalam sehari hanya sebanyak 12.000 dari seluruh stasiun di Surabaya.

”Okupansi hanya 70 persen. Sedangkan jumlah penumpang per hari sekitar sekitar 12 ribu, normalnya bisa 3 kali lipat dari itu," katanya. 

"Jumlah keberangkatan juga menurun, dari normalnya 42 keberangkatan menjadi 20 keberangkatan di masa pandemi. Mayoritas, rute jarak dekat,” ujar Luqman.

Sementara itu, adanya aturan baru tersebut, membuat beberapa penumpang mengaku kaget. Seperti Herlina, penumpang asal Kalimantan yang rencananya akan mudik ke Jember. Ia mudik bersama adik dan ketiga anaknya.Ia bersama anak-anaknya meninggalkan suaminya yang tengah bekerja di Kalimantan.

"Kami berangkat mudik duluan sejak dua hari lalu. Kami istirahat sebentar di Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan ke Jember," kata Herlina ditemui di Stasiun Gubeng, sebelum berangkat ke Jember.

Ia memutuskan untuk mudik terlebih dahulu karena adanya pelarangan mudik dari pemerintah, 6-17 Mei. Ditambah, sejumlah kabar yang menyebut masyarakat boleh mudik sebelum pelarangan tersebut.

Namun, begitu sampai di Surabaya, dia terkejut dengan aturan tersbut. "Kaget ya, agak berat juga. Tapi kami patuh. Kami sudah cek kesehatan, juga hasilnya negatif," katanya.

Beda halnya dengan Arif Hidayat, warga Pamekasan yang akan berkunjung ke saudaranya di Banyuwangi. Ia tak masalah dengan pengetatan tersebut.

Ia mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan pengetatan perjalanan. "Masyarakat memang pada akhirnya pikir-pikir untuk pulang kampung," katanya.

"Saya sebenarnya juga sudah berbuat untuk tidak mudik untuk lebaran nanti. Saya ke Banyuwangi cuma untuk menjenguk saudara, rencananya pulang hari Minggu," kata pria asli Klaten ini.na

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru