Mesin Cuci Raip Dicuri Cucu Kandungnya Buat Foya-Foya

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM - TK (23 taun), ditangkap anggota Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sebab, ia nekat mencuri dan menjual mesin cuci milik neneknya, Kartini (81). "Jadi alasan dia mencuri mesin cuci milik neneknya ini ingin rasain hidup foya-foya. Uang Rp500 ribu hasil penjualan, dia gunakan untuk tidur dihotel," ujar Wakasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Putu Bujangga di Mataram, Kamis (30/1/2020). Mesin cuci milik neneknya yang dijual seharga Rp500 ribu telah diamankan setelah TK lebih dulu ditangkap ketika berada di sekitar Taman Malomba, Kecamatan Ampenan. Aksi pencurian mesin cuci terbongkar setelah polisi menindaklanjuti laporan korban. Identitas TK bersama seorang rekannya yang masih buron terungkap dari hasil olah TKP di rumah korban, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan. "Dari hasil olah TKP terungkap pelaku bersama seorang rekannya yang dikenali warga membawa keluar mesin cuci. Bersama seorang rekannya, barang bukti diangkut dengan sepeda motor," tuturnya. Kini TK telah ditahan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 367 KUHP. "Mengingat yang dicuri adalah barang milik neneknya, makanya kita turut sangkakan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru