Miliki Sabu, Penjual Buah Diringkus Polisi di Kos

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang penjual buah pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Pelaku berinisial MH (36) warga Gubeng Masjid Kel. Pacar Keling Kec. Tambaksari Kota Surabaya. MH ditangkap tim Opsnal Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022, sekira pukul 09.00 WIB di rumah kos Jl. Lawang Seketeng Kota Surabaya.

Baca juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, petugas melakukan penangkapan terhadap MH kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 poket plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor total ± 1,42 gram beserta bungkusnya saat berada di kamar kos, Rabu (21/09/2022). 

"Selain 7 poket plastik berisi narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 2  bendel klip plastic transparan.1 buah timbangan elektrik.Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000,- 1 buah HP VIVO warna hitam beserta simcardnya," lanjutnya.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Dihadapan penyidik MH mengaku bahwa barang berupa 7 poket sabu mendapatkan dari Sdr. MAT pada hari Sabtu, tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diantar oleh orang suruhan Sdr. MAT yang bernama Sdr. RIAN di depan Pasar Genteng Surabaya berupa 1 bungkus klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1 gram dan langsung diserahkan ke tersangka dan sudah dibayar lunas.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MH dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ari

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru