Home Industri Sabu di Pasuruan Digerebek

Warga Tahunya Tempat Kecantikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Home industri sabu di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dibongkar satuan Satresnarkoba Polres Malang. Tiga Tersangka ditangkap.

Ketiga pelaku berinisial IW (29) perempuan kelahiran Jombang, NK (40) kelahiran Jombang, dan MS (37) kelahiran Pasuruan. Ketiga tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

Rilis pengungkapan langsung dilakukan di tempat pembuatan Sabu di Pasuruan, Senin (22/4/2024) siang. Rumah tersebut dijadikan industri barang haram itu sudah dipasangi garis polisi. Kemudian warga sekitar terpantau juga ikut berbondong-bondong memadati lokasi tersebut. Sebab, warga mengaku, tidak mengetahui jikalau rumah yang ia sewa dijadikan sebagai home industri sabu.

“Selama ini saya tidak tahu, kan itu biasanya di dalam nyuci,” kata M Khomsi pemilik rumah.

Selama ini juga tidak pernah ada tamu yang datang. Kemudian juga ia mengaku kalau rumah itu hanya dijadikan tempat kosmetik atau tempat kecantikan. Sehingga warga sekitar tidak menaruh kecurigaan apapun.

“Dan mereka tidak pernah bergaul dengan warga. Jadi saya tidak tahu apa-apa,” lanjut Khomsi.

Sebagai informasi, terbongkarnya home industri sabu itu bermula tanggal 17 April 2024 lalu, yang mana, Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap MZL yang diduga melakukan peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Malang pada operasi pekat 2024.

“Setelah dilakukan penangkapan, terungkap home industri sabu di wilayah Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka,” kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan, ternyata rumah yang dijadikan produksi barang haram itu ada di wilayah kecamatan lain yakni Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Di sana terdapat beberapa barang bukti (BB) yang meliputi 1.940 butir pil neo prolifed, lima botol alkohol dan beberapa bahan lainnya yang akan ia racik menjadi sabu.

Dari hasil pengakuan, ketiga tersangka sudah memproduksi lima kali. Dengan keuntungan puluhan juta rupiah.

“2 kali di bulan Desember 2023, 1 kali di bulan Januari 2024, dan 2 kali di bulan Februari 2024. Dan yang bulan Februari baru diedarkan,” ucapnya.

“Atas perbuatan tersebut, ia meraup keuntungan sekitar Rp 12 juta. Dengan rincian, NK dan MS mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta perbulan, sedangkan tersangka IW mendapatan keuntungan sebesar Rp 10 juta,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentan narkotika.

“Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. Ml-02/ham

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Gresik mengamankan puluhan pemuda yang melakukan konvoi Sahur on the Road (SOTR) di wilayah K…

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…