Home Industri Sabu di Pasuruan Digerebek

Warga Tahunya Tempat Kecantikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Home industri sabu di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dibongkar satuan Satresnarkoba Polres Malang. Tiga Tersangka ditangkap.

Ketiga pelaku berinisial IW (29) perempuan kelahiran Jombang, NK (40) kelahiran Jombang, dan MS (37) kelahiran Pasuruan. Ketiga tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

Rilis pengungkapan langsung dilakukan di tempat pembuatan Sabu di Pasuruan, Senin (22/4/2024) siang. Rumah tersebut dijadikan industri barang haram itu sudah dipasangi garis polisi. Kemudian warga sekitar terpantau juga ikut berbondong-bondong memadati lokasi tersebut. Sebab, warga mengaku, tidak mengetahui jikalau rumah yang ia sewa dijadikan sebagai home industri sabu.

“Selama ini saya tidak tahu, kan itu biasanya di dalam nyuci,” kata M Khomsi pemilik rumah.

Selama ini juga tidak pernah ada tamu yang datang. Kemudian juga ia mengaku kalau rumah itu hanya dijadikan tempat kosmetik atau tempat kecantikan. Sehingga warga sekitar tidak menaruh kecurigaan apapun.

“Dan mereka tidak pernah bergaul dengan warga. Jadi saya tidak tahu apa-apa,” lanjut Khomsi.

Sebagai informasi, terbongkarnya home industri sabu itu bermula tanggal 17 April 2024 lalu, yang mana, Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap MZL yang diduga melakukan peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Malang pada operasi pekat 2024.

“Setelah dilakukan penangkapan, terungkap home industri sabu di wilayah Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka,” kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan, ternyata rumah yang dijadikan produksi barang haram itu ada di wilayah kecamatan lain yakni Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Di sana terdapat beberapa barang bukti (BB) yang meliputi 1.940 butir pil neo prolifed, lima botol alkohol dan beberapa bahan lainnya yang akan ia racik menjadi sabu.

Dari hasil pengakuan, ketiga tersangka sudah memproduksi lima kali. Dengan keuntungan puluhan juta rupiah.

“2 kali di bulan Desember 2023, 1 kali di bulan Januari 2024, dan 2 kali di bulan Februari 2024. Dan yang bulan Februari baru diedarkan,” ucapnya.

“Atas perbuatan tersebut, ia meraup keuntungan sekitar Rp 12 juta. Dengan rincian, NK dan MS mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta perbulan, sedangkan tersangka IW mendapatan keuntungan sebesar Rp 10 juta,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentan narkotika.

“Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. Ml-02/ham

Berita Terbaru

Dorong Penguatan Tata Kelola, 14 Desa di Madiun Naik Status Jadi Desa Mandiri

Dorong Penguatan Tata Kelola, 14 Desa di Madiun Naik Status Jadi Desa Mandiri

Kamis, 13 Agu 2026 12:26 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berdasarkan hasil pemutakhiran dan verifikasi data Indeks Desa 2026, sebanyak 14 dari 198 desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, naik…

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Banyuwangi Hadirkan 19 PNS Tenaga Kesehatan

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Banyuwangi Hadirkan 19 PNS Tenaga Kesehatan

Kamis, 13 Agu 2026 11:27 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna memperkuat pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menghadirkan 19 pegawai negeri sipil (PNS) tenaga…

Perkuat Layanan Pendidikan, Pemkab Sidoarjo Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Putus Sekolah Akibat Ekonomi

Perkuat Layanan Pendidikan, Pemkab Sidoarjo Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Putus Sekolah Akibat Ekonomi

Kamis, 13 Agu 2026 11:26 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis dalam memperkuat layanan pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menargetkan tak ada lagi…

Atasi Sampah Organik, Pemkot Madiun Kembangkan Budidaya Maggot

Atasi Sampah Organik, Pemkot Madiun Kembangkan Budidaya Maggot

Kamis, 13 Agu 2026 10:48 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mengatasi masalah sampah organik yang dihasilkan masyarakat serta mendukung gerakan pemilahan sampah dari rumah, Pemerintah…

Masuki Panen, Pemkab Bojonegoro Dorong Kenaikan Harga Jual Tembakau Rajangan Kering

Masuki Panen, Pemkab Bojonegoro Dorong Kenaikan Harga Jual Tembakau Rajangan Kering

Kamis, 13 Agu 2026 10:44 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Memasuki masa panen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya mendorong kenaikan harga jual tembakau rajangan…

2.056 Wisatawan Berbondong-bondong Ajukan ‘Refund Imbas Bromo Ditutup Total

2.056 Wisatawan Berbondong-bondong Ajukan ‘Refund Imbas Bromo Ditutup Total

Kamis, 13 Agu 2026 10:36 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti pasca insiden meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan tersebut dalam beberapa hari…