Pakai Sabu Sejak SD, Pria di Surabaya Masuk Bui

surabayapagi.com
Terdakwa Syahrul Utomo saat mengikuti persidangan di PN Surabaya. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Syahrul Utomo menjalani sidang atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu Jaringan Lapas Porong di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (05/01/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya yakni Agus Supriyanto.

Baca juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

Agus menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotikadi daerah Kebonsari III, Jambangan Surabaya. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari Senin (29/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa berupa 5 poket sabu - sabu dengan berat masing-masing 0,78 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram dari penggeledahan tersebut.

"Selain BB 5 poket sabu, kami juga mengamakan handphone, buku tabungan yang dipergunakan untuk tranksaksi," kata Agus di hadapan Majelis Hakim di PN Surabaya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan, berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu tersebut didapatkan dari Jimmy (DPO) dengan cara diranjau dan diambil di Puskesmas Kupang Gunung Surabaya dengan harga Rp.1.100.000 per satu gramnya.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa pun tidak membantah pernyataan tersebut.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Syahrul mengaku sudah mengenal dan memakai sabu sejak kelas 6 SD. Ia mengatakan bahwa dirinya pada awalnya ditawari oleh Jimmy untuk menjualkan sabu, dengan sistem nanti kalau sudah laku baru dibayarkan. Syahrul telah menjual sabu selama 3 bulan lamanya.

"Selain mendapat keuntungan sekitar Rp. 200 ribu pergaramnya, juga mendapatkan sabu untuk dipakai sendiri dan sudah 3 kali ambil di Jimmy," jelas Syahrul.

Terkait hal tersebut, terdakwa Syahrul Utomo yang ditemani oleh penasehat hukumnya, M. Syamsoel Arifin mengatakan bahwa tetap pada fakta hukum.

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

"Dari klien kami yaitu Syahrul Utomo memang terbukti bersalah, kalau dia memang diperintah dan disuruh Jimmy dari lapas Porong untuk menjualkan sabu-sabu tersebut,"ucap Syamsoel usai selesai sidang.

Lalu dari hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 200 ribu dan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Artinya klien kami ini punya masalah ketergantungan, sehingga dia menggunakan beberapa cara untuk mendapatkan kebutuhannya. Sedangkan untuk ancamannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bisa dihukum 7 sampai 8 tahun penjara," pungkas Syamsoel. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru